PERKEBUNAN INDONESIA – Industri hasil tembakau (IHT) terancam gulung tikar akibat berbagai regulasi yang menekan. Padahal kontribusi cukai IHT mencapai ratusan triliun rupiah dan menyerap jutaan tenaga kerja.
Sejumlah regulasi itu mulai dari kenaikan cukai, rencana pembatasan kadar tar dan nikotin, hingga wacana kemasan polos dan pembatasan penjualan. Pelaku industri dan petani menilai berpotensi menekan produksi serta penyerapan bahan baku dalam negeri.
Isu ini mengemuka dalam Diskusi Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bertajuk “Menjaga Kualitas dan Keberlangsungan Industri Hasil Tembakau” di Kementerian Pertanian (Kementan), Kamis (26/2/2026), yang menyoroti perlunya keseimbangan antara kepentingan kesehatan publik dan keberlanjutan ekonomi sektor pertembakauan.
Ketua Kelompok Tanaman Semusim, Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementan, Yudi Wahyudi menegaskan, tembakau bukan sekadar komoditas biasa. Selain menjadi penghasil devisa, sektor ini juga menjadi penggerak ekonomi pedesaan.
“Dari sisi penerimaan negara, kontribusi cukai hasil tembakau itu bisa mencapai sekitar Rp280 triliun. Ini angka yang sangat besar,” ungkap Yudi.
Yudi mengatakan, tembakau adalah tanaman masyarakat petani daerah, bukan hanya soal devisa, tetapi juga penggerak ekonomi desa dari hulu sampai hiliri.
Yudi mengatakan, berbagai regulasi yang ada justru menekan tembakau: mulai dari dorongan standarisasi kemasan (kemasan polos) dan pembatasan kadar tar nikotin yang sedang hangat saat ini, akan sangat berdampak pada serapan produktivitas petani.
Yudi juga menyebutkan, varietas tembakau lokal mayoritas tidak ada kandungan nikotinnya di bawah 1 mgt seperti Kemloko: 3-8 persen, Mole: 1.3-8.36, Madura: 1-4 persen.
“Sehingga dampak pembatasan tar nikotin akan sangat mengganggu. IHT tidak bisa menyerap produktivitas petani tembakau,” tukas Yudi.
Hal serupa juga diungkapkan Kepala Pusat Riset Tanaman Perkebunan BRIN, Setiari Marwanto. “Tidak ada varietas lokal tembakau kita yang kurang dari 1 persen,” tandasnya.
Menurut Setiari, dorong regulasi berupa pembatasan kadar nikotin untuk saat ini tidak mungkin diterapkan.
“Kita belum siap dengan rendahnya kadar tar dan nikotin seperti yang didorong saat ini. Dengan kondisi saat ini,” ujar Setiari.
Sekretaris Jenderal DPN Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APT), Mudi, menolak rancangan aturan pembatasan kadar nikotin tembakau di Indonesia. Pasalnya varietas tembakau yang kadar nikotin di bawah 1 persen hanya dari luar negeri.
“Varietas tembakau kita rata-rata kandungan nikotinnya 3 sampai 8 miligram. Varietas dengan kandungan di bawah 1 miligram itu sangat sedikit dan umumnya dari luar negeri,” ungkap Mudi.
Menurut Mudi, jika pembatasan kadar nikotin diterapkan tanpa kajian mendalam, pabrik rokok bisa beralih ke impor untuk memenuhi kebutuhan.
“Kalau rencana pembatasan kadar tar dan nikotin itu disahkan, 90 persen tembakau kita bisa tidak terserap. Petani tidak bisa tanam, pabrik tidak bisa produksi. Ini bisa menjadi pukulan telak bagi IHT kita,” tegas Mudi
Mudi mengingatkan, di tengah kontribusi cukai yang mencapai ratusan triliun rupiah dan ketergantungan jutaan orang terhadap sektor ini, kebijakan harus dirumuskan secara hati-hati agar tidak memutus mata rantai ekonomi di tingkat petani.
“Kalau dihitung-hitung, petani itu hanya menikmati sekitar 8 persen dari total cukai. Sebanyak 68 persen masuk ke negara, sisanya untuk tenaga kerja dan komponen lain, sekitar 5 persen untuk kesehatan,” sebut Mudi.
Di sisi lain, kata Mudi, dalam praktiknya berbudidaya makin sempit. Demikian juga pupuk tidak ada subsidi.
“Di Madura kami bahkan harus membeli air untuk menyiram tanaman saat kemarau. Sementara regulasi terus bertambah dan bagi kami terasa tidak nyaman,” tandas Mudi. (yer)




