PERKEBUNAN INDONESIA – Dewan Teh Indonesia (DTI) mendukung mulai diterapkannya kewajiban sertifikasi halal pada semua produk teh, termasuk limbah teh. Karena menyangkut keamanan pangan.
“Kami mendukung diterapkannya kewajiban sertifikasi halal pada produk teh karena menyangkut keamanan pangan. Apalagi teh termasuk produk minuman,” ujar Ketua Bidang Transformasi Tataniaga Dewan Teh Indonesia Adrew T. Supit kepada perkebunanindonesia.com, Kamis (28/5/2026).
Bahkan, menurut Andrew, kewajiban sertifikasi halal sangat penting bagi produk teh mengingat perdagangan limbah teh hasil pengolahan yang sangat merugikan ini semakin meningkat.
Andrew menyebutkan, limbah teh yang dicampur ke dalam produk teh kemasan yang diperdagangkan ini mencapai 33.700 ton per tahun. Sedangkan produksi teh murni dalam negeri sebesar 97.900 ton.
“Itu artinya limbah teh yang diperdagangkan ini sudah mencapai 33,7 persen dari total produksi teh nasional,” ungkap Andrew.
Sejatinya, kata Andrew, kebutuhan teh dalam negeri sudah sangat mencukupi dari produksi teh nasional. Bahkan justru kurang karena impor teh masih ada.
Karena itu, Andrew mengatakan, pihaknya mendorong Badan Penyelenggaran Jaminan Produk (BPJP) Halal untuk menelisik kehalalan limbah teh hasil pengolahan teh ini.
“Yang namanya limbah mestinya tidak boleh diperdagangkan, apalagi menyangkut aspek kesehatan manusia secara langsung,” ujar Andrew.
Andrew mengakui hingga saat ini belum ada instrumen yang dapat melarang penjualan limbah teh. Karena diakui juga memang ada yang membutuhkan.
Praktik pencampuran limbah teh ke dalam teh kemasan, kata Andrew, diperkirakan sudah terjadi satu dekade lalu.
“Cuma awalnya praktik pencampuran limbah teh ini dibiarkan sehingga saat ini terus tumbuh besar,” jelas Andrew.
Menurut Andrew, perdagangan limbah teh sangat jelas merugikan agribisnis teh secara keseluruhan, mulai dari hulu (petani) hingga hilir.
Baca juga : Dewan Teh Tegaskan Konsumen Berhak Mengkonsumsi Teh Bermutu
Sedangkan aspek ketelusuran produk teh, tambah Andrew juga belum bisa diterapkan di rantai pasok komoditas teh.
Padahal, lanjut Andrew, dengan adanya aspek ketelusuran dalam rantai pasok dapat mendetekasi limbah teh. Di sisi lain tata niaga teh di Indonesia juga perlu dilakukan pembenahan.
Menurut Andrew, pembenahan teh tidak cukup hanya dari hulu seperti revitalisasi atau rehabilitasi perkebunan teh petani seperti yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Tata niaga teh juga harus ikut dibenahi agar pembenahan teh dapat berdampak secara keseluruhan,” kata Andrew. (yer)




