a
  • Home
  • Sawit dan Palma
  • Semusim
  • Tahunan
  • Pasca Panen
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Penyegar
    • Market
    • Info Kebun
    • Benih
    • Teknologi
    • Regulasi
    • Etalase
    • Opini
22 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Sawit dan Palma
  • Semusim
  • Tahunan
  • Pasca Panen
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Penyegar
    • Market
    • Info Kebun
    • Benih
    • Teknologi
    • Regulasi
    • Etalase
    • Opini
No Result
View All Result
Perkebunan
No Result
View All Result
Dewan Teh Dukung Kewajiban Sertifikasi Halal Termasuk Limbah Teh

Dewan Teh Dukung Kewajiban Sertifikasi Halal Termasuk Limbah Teh

28 Mei 2026
0
Share on FacebookShare on Twitter

PERKEBUNAN INDONESIA – Dewan Teh Indonesia (DTI) mendukung mulai diterapkannya kewajiban sertifikasi halal pada semua produk teh, termasuk limbah teh. Karena menyangkut keamanan pangan.

“Kami mendukung diterapkannya kewajiban sertifikasi halal pada produk teh karena menyangkut keamanan pangan. Apalagi teh termasuk produk minuman,” ujar Ketua Bidang Transformasi Tataniaga Dewan Teh Indonesia Adrew T. Supit kepada perkebunanindonesia.com, Kamis (28/5/2026).

Bahkan, menurut Andrew, kewajiban sertifikasi halal sangat penting bagi produk teh mengingat perdagangan limbah teh hasil pengolahan yang sangat merugikan ini semakin meningkat.

Andrew menyebutkan, limbah teh yang dicampur ke dalam produk teh kemasan yang diperdagangkan ini mencapai 33.700 ton per tahun. Sedangkan produksi teh murni dalam negeri sebesar 97.900 ton.

“Itu artinya limbah teh yang diperdagangkan ini sudah mencapai 33,7 persen dari total produksi teh nasional,” ungkap Andrew.

Sejatinya, kata Andrew, kebutuhan teh dalam negeri sudah sangat mencukupi dari produksi teh nasional. Bahkan justru kurang karena impor teh masih ada.

Karena itu, Andrew mengatakan, pihaknya mendorong Badan Penyelenggaran Jaminan Produk (BPJP) Halal untuk menelisik kehalalan limbah teh hasil pengolahan teh ini.

“Yang namanya limbah mestinya tidak boleh diperdagangkan, apalagi menyangkut aspek kesehatan manusia secara langsung,” ujar Andrew.

Andrew mengakui hingga saat ini belum ada instrumen yang dapat melarang penjualan limbah teh. Karena diakui juga memang ada yang membutuhkan.

Praktik pencampuran limbah teh ke dalam teh kemasan, kata Andrew, diperkirakan sudah terjadi satu dekade lalu.

“Cuma awalnya praktik pencampuran limbah teh ini dibiarkan sehingga saat ini terus tumbuh besar,” jelas Andrew.

Menurut Andrew, perdagangan limbah teh sangat jelas merugikan agribisnis teh secara keseluruhan, mulai dari hulu (petani) hingga hilir.

Baca juga : Dewan Teh Tegaskan Konsumen Berhak Mengkonsumsi Teh Bermutu

Sedangkan aspek ketelusuran produk teh, tambah Andrew juga belum bisa diterapkan di rantai pasok komoditas teh.

Padahal, lanjut Andrew, dengan adanya aspek ketelusuran dalam rantai pasok dapat mendetekasi limbah teh. Di sisi lain tata niaga teh di Indonesia juga perlu dilakukan pembenahan.

Menurut Andrew, pembenahan teh tidak cukup hanya dari hulu seperti revitalisasi atau rehabilitasi perkebunan teh petani seperti yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Tata niaga teh juga harus ikut dibenahi agar pembenahan teh dapat berdampak secara keseluruhan,” kata Andrew. (yer)

Tags: Dewan Teh IndonesiaLimbah Tehsertifikasi halal

Related Posts

Pengembangan Perkebunan di Lahan Suboptimal Jadi Peluang Strategis

Kemenperin Perkuat Industri Kakao Siapkan 100 Cocoa Doctor

20 Oktober 2026

PERKEBUNAN INDONESIA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat kolaborasi lintas sektor guna meningkatkan produktivitas, keberlanjutan, dan daya saing...

Produk Indikasi Geografis Teh Java Preanger Perluas Pasar ke Benua Amerika

Produk Indikasi Geografis Teh Java Preanger Perluas Pasar ke Benua Amerika

16 Oktober 2026

PERKEBUNAN INDONESIA - Teh Java Preanger membuka peluang memperluas pasar internasional, khusus ke benua Amerika. Permintaan teh tersebut...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Pelatihan Petani Sawit CWE Bengkulu Selatan

BPDP, Ditjenbun, dan PT CWE Latih Petani Sawit Tingkatkan Produktivitas

21 Juni 2025
BPDP Dorong Hilirisasi Kakao dan Pengembangan UMKM

BPDP Dorong Hilirisasi Kakao dan Pengembangan UMKM

21 Mei 2026
Perkebunan Indonesia

© 2025 Perkebunan Indonesia - Referensi dan Informasi Perkebunan Indonesia.

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Sample Page
  • Tentang Kami

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Sawit dan Palma
  • Agribisnis
  • Market
  • Headline
  • Info Kebun
  • Teknologi
  • Regulasi
  • Etalase
  • Opini

© 2025 Perkebunan Indonesia - Referensi dan Informasi Perkebunan Indonesia.