Perkebunanindonesia.com – Pemerintah memberikan sejumlah relaksasi kredit usaha rakyat (KUR) untuk sektor perkebunan tebu. Hal ini guna meningkatkan produktivitas petani.
“Pemerintah memberikan sejumlah relaksasi KUR pada sektor perkebunan tebu yang merupakan inisiatif Pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM,” ungkap Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN, Kemenko Perekonomian Ferry Irawan di Jakarta, dikutip Selasa (9/9/2025).
Ferry menyebutkan, relaksasi KUR yang diberikan antara lain relaksasi ketentuan agunan tambahan, relaksasi persyaratan bagi penerima yang belum pernah mengakses kredit/pembiayaan komersial, relaksasi suku bunga/marjin berjenjang, relaksasi pembatasan akses berulang, dan relaksasi ketentuan jangka waktu minimal usaha produktif.
“Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan penyerapan KUR sektor perkebunan tebu dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian,” ujar Ferry.
Lebih lanjut Ferry menuturkan, Pemerintah terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan swasembada pangan melalui akselerasi modernisasi alat-alat pertanian guna meningkatkan produktivitas petani serta dukungan kebijakan untuk petani tebu rakyat seperti Kredit Alsintan dan KUR Khusus Tebu.
Menurut Ferry, Kredit Usaha Alsintan juga didesain untuk mendorong pemanfaatan teknologi yang mampu meningkatkan produktivitas meskipun lahan pertanian terbatas.
“Kedua program ini diharapkan menjadi instrumen penting dalam mencapai swasembada pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani,” tambah Deputi Ferry.
Ferry menjelaskan, Kredit Usaha Alsintan didesain untuk memanfaatkan alat yang dapat membantu petani dalam meningkatkan produktivitas dengan keterbatasan lahan yang ada.
“Program KUR Tebu Rakyat dan Kredit Usaha Alsintan diharapkan menjadi instrumen dalam mencapai swasembada pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani di Indonesia,” ujar Ferry.
Beberapa dukungan tersebut diberikan melalui penerbitan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2025 untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas hasil produksi petani melalui pelaksanaan Kredit Usaha Alsintan.
Di samping itu juga didukung Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 tahun 2025 untuk mendukung program swasembada gula nasional melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk tebu rakyat.
Pemerintah berkomitmen mewujudkan swasembada gula dari hulu hingga hilir. Langkah ini menjadi bagian penting dari strategi besar untuk memperkuat kedaulatan pangan nasional. (fad)
Baca juga : Kementan Siapkan Benih Tebu Unggul Untuk Pacu Produksi





https://shorturl.fm/0Y6QO