JAKARTA, perkebunanindonesia.com – Pemerintah berencana menerapkan pungutan ekspor terhadap komoditas kelapa bulat untuk seimbangkan kebutuhan dalam negeri.
“Dengan diadakan pungutan ekspor biar seimbang. Seimbang antara kebutuhan dalam negeri dan kebutuhan ekspornya untuk kelapa bulat,” ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, Minggu (18/5/2025).
Menurut Budi, banyaknya kelapa bulat yang diekspor ke luar negeri, menyebabkan kebutuhan dalam negeri menjadi berkurang.
Budi mengatakan, pungutan ekspor tersebut diharapkan dapat mengendalikan ekspor sekaligus juga agar stok kelapa bulat di dalam negeri dapat terpenuhi.
Rencana penerapan pungutan ekspor kelapa bulat, tambah Budi, akan diterbitkan dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK) yang diharapkan dapat terbit dalam jangka waktu dekat.
“Mudah-mudahan secepatnya, karena nanti PMK-nya dari Kementerian Keuangan. Saya pikir semua pihak sudah sepakat kemarin,” jelas Budi.
Budi mengatakan bahwa pihaknya sudah membahas rencana pungutan ekspor kelapa dengan para pelaku industri.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (Dirjen PEN) Kementerian Perdagangan Fajarini Puntodewi mengatakan, kebijakan terkait ekspor kelapa bulat masih dalam tahap pembahasan.
Menurut Puntodewi, pembahasan mengenai kebijakan ekspor kelapa harus memperhatikan kepentingan hulu dan hilir.
Lebih lanjur Puntodewi mengungkapkan, nantinya kebijakan baru ini akan memihak kepada perlindungan pasar dalam negeri, sekaligus tetap mendorong peningkatan ekspor.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan pengusaha lebih tertarik melakukan ekspor kelapa bulat karena harganya lebih tinggi yang menyebabkan stok kelapa di dalam negeri berkurang. (far)




