a
  • Home
  • Sawit dan Palma
  • Semusim
  • Tahunan
  • Pasca Panen
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Penyegar
    • Market
    • Info Kebun
    • Benih
    • Teknologi
    • Regulasi
    • Etalase
    • Opini
22 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Sawit dan Palma
  • Semusim
  • Tahunan
  • Pasca Panen
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Penyegar
    • Market
    • Info Kebun
    • Benih
    • Teknologi
    • Regulasi
    • Etalase
    • Opini
No Result
View All Result
Perkebunan
No Result
View All Result
Mentan Andi Amran Sulaiman memberikan waktu dua minggu bagi para produsen beras untuk melakukan penyesuaian

Mentan Andi Amran Sulaiman Tidak Akan Toleransi pada Pengopolos Beras (dok Kementan)

Kementan Temukan Peredaran Beras Rugikan Konsumen Rp 99,35 Triliun

26 Juni 2025
0
Share on FacebookShare on Twitter

Perkebunanindonesia.com – Kementerian Pertanian (Kementan) temukan adanya potensi kerugian besar bagi konsumen mencapai hingga Rp 99,35 triliun per tahun dari peredaran beras di pasaran.

Demikiani hasil investigasi yang mengevaluasi mutu dan harga beras yang beredar di pasaran.

“Kami mengecek di 10 provinsi mulai mutu, kualitas, beratnya ternyata ada yang tidak pas termasuk HET,” ungkap Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman di Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Lebih lanjut Amran mengatakan, mayoritas beras yang dijual di pasaran, baik dalam kategori premium maupun medium, tidak sesuai volume, dan tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET).

Selain itu, lanjut Amran, peredaran beras yang juga tidak teregistrasi PSAT, dan tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan Permentan No.31 Tahun 2017.

“Kami mencoba mengecek, bersama Satgas Pangan, Badan Pangan Nasional, dari Kepolisian, dari Kejaksaan kita turun ke lapangan, apa yang terjadi. Ada anomali yang kita baca, harga di tingkat penggilingan turun, tetapi di konsumen naik,” jelas Amran.

Amran menuturkan, Investigasi dilakukan pada periode 6 hingga 23 Juni 2025 ini mencakup 268 sampel beras dari 212 merek yang tersebar di 10 provinsi.

Sampel ini melibatkan dua kategori beras, yaitu premium dan medium, dengan fokus utama pada parameter mutu, seperti kadar air, persentase beras kepala, butir patah, dan derajat sosoh.

Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan bahwa 85,56 persen beras premium yang diuji tidak sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan.

Lebih parahnya lagi, 59,78 persen beras premium tersebut juga tercatat melebihi HET. Sementara 21,66 persen lainnya memiliki berat riil yang lebih rendah dibandingkan dengan yang tertera pada kemasan.

Sedangkan untuk beras medium, 88,24 persen dari total sampel yang diuji tidak memenuhi standar mutu SNI.

Selain itu, 95,12 persen beras medium ditemukan dijual dengan harga yang melebihi HET, dan 9,38 persen memiliki selisih berat yang lebih rendah dari informasi yang tercantum pada kemasan.

“Ini kita lihat ketidaksesuaian mutu beras premium 85,56 persen, kemudian ketidak sesuaian HET 59,78 persen, kemudian beratnya (yang tidak sesuai) 21,66 persen,” papar Amran.

Kementan dan Satgas Pangan menggunakan 13 lab seluruh Indonesia. “Karena kita tidak ingin salah karena ini sangat sensitif,” tukas Mentan.

Menurut Amran, temuan ini memberikan dampak yang sangat besar bagi konsumen, terutama terkait potensi kerugian finansial.

Berdasarkan perhitungan Kementan, kerugian yang bisa dialami konsumen beras premium diperkirakan mencapai Rp 34,21 triliun per tahun, sementara konsumen beras medium berpotensi merugi hingga Rp 65,14 triliun.

“Jadi ini potensi kerugian konsumen sekitar 99 triliun. Inilah hasil tim bersama turun ke lapangan dan kita akan verifikasi ulang, nanti satgas bergerak mengecek langsung di lapangan,” terang Amran.

Menurut Mentan, ada mutu, harga beras yang tidak sesuai. Demikian juga beratnya tidak sesuai, yang sangat merugikan konsumen.

Berdasarkan hasil investigasi ini, Mentan Amran menegaskan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap distribusi beras di pasar agar konsumen tidak terus dirugikan.

Mentan Amran juga meminta kepada produsen dan distributor beras untuk memastikan produk yang dijual sesuai dengan standar yang berlaku, baik dari sisi mutu maupun harga.

Hal ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pangan yang beredar di pasar. (sat)

Related Posts

Pengembangan Perkebunan di Lahan Suboptimal Jadi Peluang Strategis

Kemenperin Perkuat Industri Kakao Siapkan 100 Cocoa Doctor

20 Oktober 2026

PERKEBUNAN INDONESIA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat kolaborasi lintas sektor guna meningkatkan produktivitas, keberlanjutan, dan daya saing...

Produk Indikasi Geografis Teh Java Preanger Perluas Pasar ke Benua Amerika

Produk Indikasi Geografis Teh Java Preanger Perluas Pasar ke Benua Amerika

16 Oktober 2026

PERKEBUNAN INDONESIA - Teh Java Preanger membuka peluang memperluas pasar internasional, khusus ke benua Amerika. Permintaan teh tersebut...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Wamendag Sebut Program Biodisel B50 tak Ganggu Ekspor Minyak Sawit

Wamendag Sebut Program Biodisel B50 tak Ganggu Ekspor Minyak Sawit

13 Januari 2026
Harga TBS Sawit Petani Mitra Plasma Riau turun

Harga TBS Petani Mitra Plasma Riau Ikut Terdongkrak

16 Juli 2025
Perkebunan Indonesia

© 2025 Perkebunan Indonesia - Referensi dan Informasi Perkebunan Indonesia.

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Sample Page
  • Tentang Kami

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Sawit dan Palma
  • Agribisnis
  • Market
  • Headline
  • Info Kebun
  • Teknologi
  • Regulasi
  • Etalase
  • Opini

© 2025 Perkebunan Indonesia - Referensi dan Informasi Perkebunan Indonesia.