PERKEBUNAN INDONESIA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkuat penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib pada berbagai produk pangan strategis, antara lain minyak goreng sawit, kopi instan, kakao bubuk, dan gula kristal rafinasi.
“Standar bukan hanya untuk melindungi konsumen, tetapi juga meningkatkan kepercayaan terhadap produk Indonesia dan membantu industri memenuhi persyaratan pasar global,” ujar Plt. Direktur Jenderal Industri Agro, Kemenperin, Putu Juli Ardika dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).
Menurut Putu, penguatan standar perlu berjalan bersama dengan peningkatan kualitas bahan baku lokal, teknologi, inovasi produk, dan kapasitas industri.
Dengan demikian, kata Putu, hilirisasi tidak berhenti pada peningkatan volume produksi, tetapi mampu menghasilkan produk bernilai tambah yang berdaya saing di pasar internasional.
“Industri pangan harus mampu menghasilkan lebih banyak produk bernilai tambah untuk pasar internasional,” tegas Putu.
Melalui penguatan standar, hilirisasi, inovasi, dan kolaborasi sepanjang rantai nilai, Indonesia diharapkan semakin mampu memanfaatkan peluang pertumbuhan industri pangan global sekaligus membangun industri yang lebih sehat, hijau, kompetitif, dan berkelanjutan.
Kemenperin terus berkomitmen untuk memperkuat struktur industri pangan melalui percepatan hilirisasi, peningkatan nilai tambah bahan baku lokal, penguatan standar mutu, serta perluasan kemitraan dan akses pasar internasional.
Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mengatakan, industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis yang memiliki posisi penting dalam memperkuat struktur manufaktur nasional.
Karena itu, lanjut Faisol, pemerintah berkomitmen membangun ekosistem industri pangan yang mampu menjawab tuntutan konsumen sekaligus memenuhi standar pasar internasional.
“Kami berkomitmen memperkuat ekosistem industri pangan yang halal, sehat, inovatif, dan berkelanjutan,” ujar Faisol.
Pemerintah menargetkan ekspor produk mamin Indonesia mencapai USD83,08 miliar pada 2029 dengan rata-rata pertumbuhan 10,9 persen per tahun.
Untuk mencapai target tersebut, Kemenperin memfokuskan kebijakan pada percepatan hilirisasi berbasis sumber daya alam lokal, peningkatan utilisasi pabrik hingga 70 persen, peningkatan ekspor produk hilir bernilai tambah tinggi, serta perluasan penetrasi ke 20 negara tujuan ekspor baru di kawasan Amerika, Eropa Timur, Timur Tengah, dan Asia Selatan.
Kemenperin mencatat, pada Semester I 2026, industri mamin tumbuh 6,77 persen dan memberikan kontribusi 41,86 persen terhadap PDB industri pengolahan nonmigas serta 7,16 persen terhadap PDB nasional. Kinerja ekspor juga menunjukkan daya saing industri mamin.
Pada 2025, ekspor mencapai USD49,5 miliar, meningkat 19,5 persen dan menjadi capaian tertinggi dalam lima tahun terakhir. Surplus neraca perdagangan pada periode tersebut mencapai USD36,1 miliar.
Tren positif berlanjut pada Semester I 2026, dengan ekspor industri mamin mencapai USD24,61 miliar dan surplus USD17,57 miliar.
Industri mamin juga menjadi salah satu sektor manufaktur dengan penyerapan tenaga kerja terbesar, yakni sekitar 6,94 juta tenaga kerja atau 34,72 persen dari total tenaga kerja industri pengolahan nonmigas. Sementara itu, realisasi investasi pada Semester I 2026 mencapai Rp 26,82 triliun. (fad)




