SUMBAR, perkebunanindonesia.com – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melepas ekspor perdana komoditas kopi sebanyak 8 ton ke Dubai hasil program perhutanan sosial.
“Dulu rakyat hanya bisa melihat hutan dari jauh, sekarang mereka diundang masuk, tidak hanya untuk menjaga kelestariannya, tetapi juga memanfaatkannya untuk kesejahteraan,” ujar Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Anton dalam keterangannya seperti dikutip Minggu (22/6/2025).
Pelepasan ekspor kopi dilakukan dalam kegiatan Gelar Karya Perhutanan Sosial Proyek Strengthening Social Forestry (SSF) dengan tema Aka Basamo yang digelar di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, Sabtu (21/6/2025).
Menhut Raja Antoni menegaskan bahwa Perhutanan Sosial kembali ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) oleh Presiden Prabowo Subianto.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa penguasaan dan pemanfaatan lahan, termasuk kawasan hutan, berorientasi pada keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat.
Menhut menyebutkan, hingga saat ini pemerintah telah memberikan akses legal kepada masyarakat atas lebih dari 8,3 juta hektare (ha) kawasan hutan melalui 11.015 Surat Keputusan yang melibatkan 1,4 juta Kepala Keluarga (KK).
“Masih terdapat potensi sekitar 5 juta hektare lahan yang bisa didorong untuk dikelola melalui skema Perhutanan Sosial,” ujar Memhut.
Salah satu wujud konkret dari keberhasilan program ini adalah pelepasan ekspor perdana kopi sebanyak 8 ton dari Koperasi Luhak Bungsu ke Dubai, yang dilakukan langsung oleh Ketua Komisi IV DPR RI dan Menteri Kehutanan sebagai bagian dari rangkaian acara Gelar Karya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto menegaskan, 0erhutanan sosial adalah solusi nyata untuk menurunkan kemiskinan di desa-desa sekitar hutan sekaligus menjaga stabilitas lingkungan nasional.
Menurut Titiek, program perhutanan sosial ini tidak hanya memberi legalitas kepada masyarakat untuk mengelola hutan, tetapi juga membuka akses pendapatan, lapangan kerja, dan keamanan usaha.
“Tidak ada lagi petani takut dikejar-kejar polisi hutan,” tegas Titiek.
Titiek juga menyampaikan dukungan konkret DPR melalui kebijakan lintas sektor, termasuk subsidi pupuk bagi petani hutan yang telah resmi diakomodasi dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 4 Tahun 2025.
“Ini adalah pertama kalinya petani hutan secara khusus dimasukkan sebagai penerima subsidi pupuk,” ujar Titiek.
Titiek Soeharto juga mengapresiasi kolaborasi lintas lembaga, termasuk Kementerian Pertanian dan Badan Karantina, dalam mendukung keberhasilan komunitas kopi perhutanan sosial.
“Kami mendorong agar model seperti ini bisa ditiru daerah-daerah lain. Perhutanan Sosial telah menjadi contoh program konkrit yang memberi dampak langsung kepada rakyat,” tambah Titiek.(har)




