a
  • Home
  • Sawit dan Palma
  • Semusim
  • Tahunan
  • Pasca Panen
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Penyegar
    • Market
    • Info Kebun
    • Benih
    • Teknologi
    • Regulasi
    • Etalase
    • Opini
22 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Sawit dan Palma
  • Semusim
  • Tahunan
  • Pasca Panen
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Penyegar
    • Market
    • Info Kebun
    • Benih
    • Teknologi
    • Regulasi
    • Etalase
    • Opini
No Result
View All Result
Perkebunan
No Result
View All Result
Harga TBS Petani Mitra Swadaya Riau Terus Anjlok

Harga TBS Petani Mitra Swadaya Riau Terus Anjlok (Ist)

Kebijakan Pengaturan Ekspor CPO Lewat BUMN Berdampak pada Penurunan Harga TBS Petani

25 Mei 2026
0
Share on FacebookShare on Twitter

PERKEBUNAN INDONESIA- Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menyatakan sikap kritis terhadap rencana pemerintah yang mewajibkan ekspor komoditas sawit melalui Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Kebijakan yang mulai bertahap pada 1 Juni 2026 ini dinilai mengancam langsung penghidupan 2,6 juta keluarga petani swadaya.

Ketua SPKS Sabarudin menegaskan, negara boleh memperkuat tata kelola ekspor, tetapi tidak boleh dengan cara mematikan industry sawit dan daya tawar petani.

“Negara hadir untuk melindungi petani, bukan menjadikan petani sebagai korban kebijakan ekspor yang terpusat. Kami tidak ingin harga TBS di tingkat kebun ditentukan oleh satu pintu yang tidak transparan,” ujar Sabarudin dalam keterangan resminya, Jumat (22/5/2026).

SPKS memahami tujuan pemerintah untuk memperkuat kontrol nasional atas komoditas strategis, mencegah kebocoran nilai, meningkatkan pengawasan penerimaan ekspor, dan memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar global.

Tujuan itu sah dan penting, namun SPKS menggarisbawahi bahwa setiap reformasi besar tata kelola ekspor harus memuat satu perlindungan yang tidak dapat ditawar: petani sawit swadaya tidak boleh menjadi penanggung risiko kebijakan.

SPKS mengakui adanya praktik under-invoicing dalam ekspor sumber daya alam yang secara kumulatif mencapai 908 miliar dolar AS selama 34 tahun.

Namun, monopoli ekspor bukanlah satu-satunya jalan. Justru, konsentrasi pembelian CPO di tangan DSI berisiko menciptakan monopoli/ monopsoni yang dapat menekan harga di hilir dan berujung pada kerugian petani di hulu.

Pengumuman kebijakan ekspor tunggal tersebut bahkan langsung memukul harga sawit di tingkat petani. SPKS mencatat, setelah rencana kebijakan diumumkan, harga tandan buah segar (TBS) sawit di sejumlah daerah turun rata-rata sekitar Rp1.000 per kilogram.

“Kondisi ini menunjukkan bahwa ketidakpastian pasar akibat kebijakan yang belum jelas mekanismenya telah lebih dulu dibebankan kepada petani,” ujar Sabarudin.

Saat ini, sekitar 60 persen lahan sawit nasional dikelola petani rakyat, tetapi produktivitas mereka hanya setengah dari korporasi. Dengan volume ekspor sawit 2025 mencapai 32,34 juta ton senilai 35,87 miliar dolar AS, kebijakan yang tidak hati-hati dapat mengguncang rantai pasok nasional.

Empat Risiko Besar

Empat risiko utama yang disorot SPKS adalah pertama, risiko harga karena mekanisme penetapan harga internasional ke harga TBS bisa tidak transparan. Kedua, risiko monopsoni yang mengurangi persaingan antar pembeli CPO.

Ketiga, risiko operasional karena keterlambatan proses ekspor dapat berdampak langsung pada likuiditas pabrik dan harga TBS yang mudah rusak. Keempat, risiko pasar karena ketidakpastian aturan dapat menggerus kepercayaan pembeli global dan investasi keberlanjutan.

Untuk itu, SPKS menuntut enam perlindungan hukum yang harus diatur sebelum Tahap I berlaku pada 1 Juni 2026. Pertama, jaminan harga TBS berbasis pasar dengan formula acuan pemerintah yang tidak boleh diintervensi DSI.

Kedua, larangan hukum terhadap praktik monopsoni sehingga DSI tidak menjadi pembeli tunggal CPO dalam negeri. Ketiga, keterwakilan petani dalam dewan pengawas DSI dan komite harga.

Keempat, klausul eksplisit dalam setiap kontrak DSI yang melindungi pasokan dari petani swadaya. Kelima, audit independen, keterbukaan keuangan triwulanan, dan pengawasan parlemen. Keenam, alokasi surplus penerimaan ekspor untuk program peremajaan, sertifikasi, dan pembiayaan koperasi petani.

“Jika kebijakan ini tetap dipaksakan tanpa perlindungan yang jelas, maka yang akan menanggung beban terbesar adalah petani di desa. Rantai nilai sawit tidak dimulai di pelabuhan, tetapi di kebun petani. Jangan sampai kebijakan yang bertujuan memperbaiki tata kelola justru menghancurkan penghidupan mereka,” ujar Sabarudin.

SPKS akan memantau secara ketat pelaksanaan tahap pertama kebijakan ini dan mendesak pemerintah untuk membuka ruang dialog sebelum 1 Juni 2026.

 

Tags: Danantara Sumberdaya Indonesiaekspor CPOHarga TBSSerikat Petani Kelapa Sawit

Related Posts

Pengembangan Perkebunan di Lahan Suboptimal Jadi Peluang Strategis

Kemenperin Perkuat Industri Kakao Siapkan 100 Cocoa Doctor

20 Oktober 2026

PERKEBUNAN INDONESIA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat kolaborasi lintas sektor guna meningkatkan produktivitas, keberlanjutan, dan daya saing...

Produk Indikasi Geografis Teh Java Preanger Perluas Pasar ke Benua Amerika

Produk Indikasi Geografis Teh Java Preanger Perluas Pasar ke Benua Amerika

16 Oktober 2026

PERKEBUNAN INDONESIA - Teh Java Preanger membuka peluang memperluas pasar internasional, khusus ke benua Amerika. Permintaan teh tersebut...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Minyak Sawit Tetap Jadi Pilar Ekonomi Terpenting Indonesia

Minyak Sawit Tetap Jadi Pilar Ekonomi Terpenting Indonesia

13 November 2025
Kementan Dorong Petani Segera Tebus Pupuk Subsidi

Kementan Dorong Petani Segera Tebus Pupuk Subsidi

13 Mei 2025
Perkebunan Indonesia

© 2025 Perkebunan Indonesia - Referensi dan Informasi Perkebunan Indonesia.

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Sample Page
  • Tentang Kami

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Sawit dan Palma
  • Agribisnis
  • Market
  • Headline
  • Info Kebun
  • Teknologi
  • Regulasi
  • Etalase
  • Opini

© 2025 Perkebunan Indonesia - Referensi dan Informasi Perkebunan Indonesia.