PERKEBUNAN INDONESIA – Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) periode Okteber 2026 mengalami kenaikan lagi. Kali naiknya mencapai USD 34,64 atau 3,4 persen dari periode sebelumnya.
“Terjadi kenaikan HR CPO periode Oktober 2026 dibandingkan periode September 2026,” ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana dalam keterangan resminya, Kamis (1/10/2026).
Dengan kenaikan tersebut, kata Tommy, penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP), atau dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE), untuk periode 1–31 Oktober 2026 menjadi sebesar USD 1.042,15 per metrik ton (MT).
“Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 178 per MT dan PE CPO sebesar 12,5 persen dari HR CPO, yaitu sebesar USD 130,269 per MT untuk periode Oktober 2026,” jelas Tommy.
Lebih lanjut Tommy mengungkapkan, penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 20 Agustus—19 September 2026 pada Bursa CPO Indonesia yang sebesar USD 938,89 per MT, Bursa CPO Malaysia sebesar USD 1.145,42 per MT, dan Harga Port CPO Rotterdam USD 1.526,56 per MT.
Penetapan BK CPO untuk periode Oktober 2026 merujuk pada “Kolom Angka 9 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025”. Kemudian, PE CPO untuk periode Oktober 2026 merujuk pada “Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025 jo. PMK Nomor 9 Tahun 2026”.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, jika selisih harga rata-rata dari tiga sumber harga lebih dari USD 40, HR CPO dihitung menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan terdekat dengan median.
“Maka, HR CPO bersumber dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia. Mengacu pada perhitungan tersebut, HR CPO ditetapkan sebesar USD 1.042,15 per MT,” ujar Tommy.
Kemudian, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan neto ≤ 25 kg dikenakan BK sebesar USD 48 per MT.
Penetapan tersebut tercantum dalam “Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1922 Tahun 2026 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg”. (fad)




