Perkebunanindonesia.com – PTPN IV Regional III menggandeng Kejaksaan Negeri Kampar bersinergi untuk mengamankan investasi berkelanjutan.
Corporate Secretary and Legal PTPN IV Regional III Andiansyah Hamdani menyebutkan, program kemitraan melalui Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) tidak hanya mencakup 20 persen, bahkan melampauinya hingga 60 persen.
Ardiansyah mengatakan, investasi yang dilangsungkan PTPN IV Regional III di Kabupaten Kampar telah berjalan secara berkelanjutan.
“Meskipun kemitraan PTPN IV Regional III telah mencapai 60 persen, namun tetap saja ada yang coba-coba berupaya mengganggu dengan dalih 20 persen,” ungkap Ardiansyah seperti dikutip Kamis (24/7/2025).
Sejak 1996, lanjut Ardiansyah, PTPN IV Regional III yang saat itu masih bernama PTPN V hadir melakukan kemitraan pembangunan kebun Masyarakat melalui program Perkebunan Inti Rakyat (PIR).
Menurut Ardiansyah, inisiatif tersebut merupakan bentuk komitmen akan kehadiran dan tujuan pembentukan PTPN V untuk hadir dan memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat.
Di Kabupaten Kampar sendiri tercatat program kemitraan mencapai 21.325 ha, atau 60 persen dari total kebun inti dikelola seluas 36.039 ha.
Meski begitu, kata Ardiansyah, masih ada oknum-oknum yang berpotensi mengganggu investasi berkelanjutan di PTPN IV Regional III.
“Untuk itu, kami sangat berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kampar yang telah membuka ruang sinergi dengan kami,” jelas Ardiansyah.
Ardiansyah menekankan bahwa kolaborasi dengan Kejaksaan bertujuan agar operasional perusahaan dapat berjalan secara berkelanjutan dengan tunduk dan patuh pada aturan hukum serta melindungi aset negara dalam mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Ruang lingkup kerja sama Regional PalmCo Riau III dan Kejati Riau meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya seperti pendampingan hukum, legal opinion dan legal audit.
Kolaborasi bersama Kejaksaan dengan PTPN IV Regional III ini diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan langsung oleh Corporate Secretary and Legal PTPN IV Regional III, Andiansyah Hamdani, bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Sapta Putra, di Bangkinang, pada Rabu (23/7/2025)
Dalam keterangannya, Kajari Kampar Sapta Putra mengapresiasi dibukanya ruang sinergi antara Korps Adhyaksa yang ia pimpin dengan perusahaan BUMN di sektor perkebunan.
Sapta menilai langkah ini sejalan dengan fokus perusahaan yang tengah menjalankan berbagai inisiatif transformasi untuk mendukung terwujudnya Asta Cita Presiden Prabowo.
“Selaku JPN (jaksa pengacara negara), telah menjadi tugas kami untuk membantu pemerintah dan BUMN,” ujar Sapta.
Menurut Sapta, tugas yang diemban PTPN IV Regional III cukup menantang ke depan, terutama untuk mewujudkan food and energy security. (har)





Comments 1