PERKEBUNAN INDONESIA – Pemerintah Kabupaten Banjarnegara berkomitmen mengawal keberlanjutan Kopi Arabika Pegunungan Dieng Banjarnegara yang telah terdaftar indikasi geografisnya melalui dukungan lintas perangkat daerah.
“Setelah sertifikat indikasi geografis didapatkan, kami terus genjot karena kopinya waktu itu masih belum banyak,” ujar Kepala Bidang Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Banjarnegara Firman Sapta Adi, dikutip Jumat (28/8/2026).
Firman mengatakan, berbagai program masuk untuk mendukung kopi dieng, saat ini luasan kopi sudah sekitar 2.000 hektare dan akan terus ditambah.
Lebih lanjut Firman menuturkan, pengembangan kopi ini telah dilakukan secara bertahap sejak sebelum indikasi geografis diperoleh.
Pemerintah daerah terlebih dahulu mempertemukan berbagai elemen perkopian, mulai dari petani hingga pemangku kepentingan lainnya, sebelum Kopi Arabika Pegunungan Dieng Banjarnegara memperoleh pelindungan indikasi geografisnya.
Firman menambahkan, pengembangan kawasan kopi juga diarahkan untuk memberikan dampak ekonomi bagi petani. Pemerintah daerah menargetkan penambahan sekitar 750 hektare lahan kopi pada Oktober mendatang.
Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Arabika Pegunungan Dieng Banjarnegara Turno menjelaskan, perjalanan pengembangan kopi di Banjarnegara telah berlangsung sejak sekitar 2010.
Setelah berdiskusi dengan DJKI dan Tim Ahli Indikasi Geografis, pengembangan kawasan dan kelembagaan MPIG terus dilakukan hingga pengajuan permohonan.
“Kami mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah untuk membentuk MPIG dan mengajukan indikasi geografis. Setelah diajukan, ada verifikasi atau pemeriksaan dari DJKI untuk memeriksa kualitasnya, dan pada 2022 sertifikat kami telah keluar,” kata Turno.
Turno menilai keberadaan MPIG menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga keberlanjutan indikasi geografis.
Menurut Turno, keterlibatan generasi muda serta kesamaan visi dan misi anggota MPIG menjadi modal untuk menjaga kualitas produksi kopi, termasuk menghadapi kondisi musim yang menantang.
Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum, Idris Tanjong menegaskan, indikasi geografis merupakan instrumen untuk melindungi reputasi, karakteristik, dan kualitas produk yang berasal dari wilayah tertentu.
“Kalau kita bicara Kopi Arabika Pegunungan Dieng Banjarnegara, tentunya hanya teman-teman di wilayah tersebut yang dapat menggunakan nama tersebut. Penggunaan nama tersebut tidak dapat digunakan oleh sembarang orang,” jelas Idris.
Idris menambahkan, keberlanjutan indikasi geografis membutuhkan pengawasan terhadap kualitas produk. Pihak DJKI melakukan pengawasan secara berkala, tetapi pihak MPIG juga harus memiliki peran penting dalam memastikan anggota mematuhi standar kualitas yang telah ditetapkan. (far)




