PERKEBUNAN INDONESIA – Pemerintah RI memutuskan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk benang kapas. Produk impor ini terdiri 27 Nomor Harmonized System (HS) 8-digit sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2022.
Pengenaan Bea Masuk produk benang kapas ini berdasarkan rekomendasi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) yang telah melakukan penyelidikan terhadap impor produk benang kapas.
“Hasil penyelidikan KPPI membuktikan, industri dalam negeri yang memproduksi benang kapas mengalami kerugian serius akibat dari lonjakan impor produk sejenis,” ujar Ketua KPPI Julia Gustaria Silalahi pada hari ini, Jumat (24/10/2025).
Dengan demikian, tambah Julia, dibutuhkan perlindungan melalui pengenaan BMTP selama tiga tahun yang terhitung mulai 30 Oktober 2025 — 29 Oktober 2028.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan permohonan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dan kerugian ditunjukkan dari sejumlah indikator, seperti penurunan volume produksi, volume penjualan domestik, produktivitas, tenaga kerja, kapasitas terpakai, dankerugian finansial.
Selanjutnya, Menteri Keuangan menetapkan keputusan tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2025 tentang Pengenaan BMTP atas impor produk benang kapas dan telah diundangkan pada 20 Oktober 2025.
Periode tahun pertama (30 Oktober 2025 – 29 Oktober 2026), BMTP sebesar Rp7.500/kg. Tahun kedua (30 Oktober 2026 – 29 Oktober 2027), BMTP sebesar Rp7.388/kg. Tahun ketiga (30 Oktober 2027 – 29 Oktober 2028), BMTP sebesar Rp7.277/kg.
BMTP adalah pungutan negara untuk memulihkan atau mencegah ancaman kerugian serius industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor terhadap barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing.
Tujuannya adalah agar industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius dapat melakukan penyesuaian struktural yang diperlukan.
KPPI adalah lembaga nonstruktural yang bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan. Tugas KPPI yaitu melaksanakan penyelidikan dalam rangka tindakan pengamanan atas permohonan tindakan pengamanan (safeguards).
Pengamanan ini dilakukan untuk industri dalam negeri yang terancam atau menderita kerugian serius dari akibat melonjaknya impor barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing dengan barang produsen dalam negeri. (far)




