JAKARTA, perkebunanindonesia.com – Ombudsman RI mengusulkan kepada Pemerintah untuk membentuk Badan Sawit Nasional sebagai solusi terintegrasi untuk menyelesaikan berbagai persoalan dalam industri sawit saat ini.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengungkapkan, Badan Sawit Nasional yang diusulkan itu berada langsung di bawah Presiden.
Hal ini agar lembaga mampu memangkas tumpang tindih kebijakan yang selama ini tersebar di berbagai kementerian dan lembaga seperti Kementerian Pertanian, Perindustrian, Kehutanan, hingga ATR/BPN.
Yeka mencontohkan keberhasilan Malaysia Palm Oil Board (MPOB) yang mampu mengelola industri sawit secara terintegrasi dan efisien. Meski luas lahannya jauh lebih kecil dari Indonesia. Namun hasil dan harga Tandan Buah Segar (TBS) di Malaysia lebih stabil dan lebih tinggi.
Selain itu, Yeka menilai, rendahnya produktivitas perkebunan sawit rakyat yang hanya mencapai 8–10 ton per hektar (ha), jauh di bawah potensi maksimal 19–20 ton/ha. Karena sekitar 70 persen sawit rakyat menggunakan benih tidak berkualitas.
Menurut Yeka, kunci perbaikannya adalah replanting. Namun pelaksanaannya sangat lambat.
“Padahal dananya ada di Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS),” tukas Yeka seperti dikutip Sabtu (31/5/2025).
Yeka menyebutkan, dari total potensi 6 juta ha kebun rakyat, replanting baru mencakup sekitar 100 ribu/ha per tahun.
Permasalahan lain, kata Yeka, menyangkut tumpang tindih lahan sawit dengan kawasan hutan, yang membuat produk sawit Indonesia sulit bersaing secara global.
Ditambah lagi belum adanya sertifikasi berkelanjutan seperti RSPO untuk sebagian besar sawit nasional. Akibatnya harga CPO Indonesia lebih rendah dibanding negara lain seperti Malaysia.
Ombudsman RI juga mendorong agar Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) ditransformasikan menjadi Badan Sawit Nasional agar seluruh proses terintegrasi dalam satu atap.
Selain menyelesaikan konflik agraria dan tumpang tindih lahan, Badan Sawit Nasional akan menjadi lembaga pengambil kebijakan utama bagi seluruh proses industri sawit nasional.
Menurut Yeka, jika pengelolaannya akuntabel, keberadaan Badan Sawit Nasional akan memberikan tambahan pendapatan bagi negara Rp 650 triliun.
“Kalau kita serius ingin mengoptimalkan kontribusi industri sawit bagi perekonomian nasional, sudah waktunya Indonesia memiliki Badan Sawit Nasional yang mengelola seluruh kebijakan dari hulu hingga hilir,” kata Yeka.
Yeka menjelaskan tambahan pendapatan negara Rp 650 triliun tersebut berasal dari peningkatan produktivitas, harga ekspor CPO (crude palm oil) yang lebih tinggi karena tidak lagi bermasalah soal deforestasi, hingga tambahan pajak dari sektor sawit.
Data Kementerian Keuangan menyebutkan, kontribusi industri sawit ke APBN 2023 mencapai kurang lebih Rp 88 triliun, dengan rincian penerimaan dari sektor pajak Rp 50,2 triliun, PNBP Rp 32,4 triliun, dan Bea Keluar sebesar Rp 6,1 triliun. (har)




