PERKEBUNAN INDONESIA – Kegagalan mendaftarkan merek pertama tidak menyurutkan langkah pelaku usaha kopi asal Toraja untuk mengembangkan bisnisnya. Kurin Kopi kini kian mendunia pasarnya.
Setelah permohonan merek KAA Toraja Coffee ditolak karena telah lebih dahulu didaftarkan pihak lain, mereka mengganti identitas usahanya menjadi Kurin Kopi dan berhasil memperoleh sertifikat merek dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Keputusan tersebut kini menjadi salah satu fondasi penting dalam memperluas pasar hingga mancanegara.
Pendiri Kurin Kopi, Suleman Miting, mengatakan usaha yang dirintisnya sejak 2014 berawal dari keinginan mengangkat kembali kejayaan kopi Toraja sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani.
Melalui pendekatan yang menonjolkan karakter kopi berdasarkan wilayah asalnya, Kurin Kopi berhasil memperkenalkan cita rasa khas Toraja kepada pasar yang lebih luas, termasuk pembeli dari luar negeri.
Dalam perjalanan bisnisnya, Suleman menyadari pentingnya pelindungan kekayaan intelektual. Ketika nama usaha yang sebelumnya digunakan tidak dapat didaftarkan karena memiliki persamaan dengan merek yang telah terdaftar lebih dahulu, ia memilih untuk membangun identitas baru melalui merek Kurin Kopi.
Langkah tersebut membuktikan bahwa pelindungan merek bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan penting bagi keberlangsungan usaha.
“Kami sudah punya nama sebelumnya, tetapi ternyata sudah ada yang memakai sehingga ditolak. Akhirnya kami bersabar dan mengganti nama menjadi Kurin Kopi, lalu mendaftarkannya hingga mendapatkan sertifikat merek. Setelah terdaftar, kami lebih leluasa memasarkan produk karena identitas usaha kami sudah terlindungi secara resmi,” ujar Suleman.
Menurutnya, manfaat terbesar yang dirasakan setelah memperoleh sertifikat merek bukan semata peningkatan penjualan, melainkan tumbuhnya kepercayaan konsumen. Legalitas yang jelas membuat pembeli lebih yakin terhadap produk yang ditawarkan, baik di pasar domestik maupun internasional.
Saat ini, produk Kurin Kopi telah dikenal hingga Jepang, Amerika Serikat, dan Australia. Bahkan, usaha tersebut tercantum dalam buku panduan wisata di Jepang sehingga memudahkan wisatawan asing menemukan lokasi mereka di Toraja. Meski demikian, pasar dalam negeri masih menjadi fokus utama karena tingginya biaya pengiriman ke luar negeri.
Suleman pun berpesan kepada sesama pelaku UMKM agar tidak menunda pendaftaran merek ketika usaha mulai berkembang. “Kalau usaha sudah mulai punya nama, sebaiknya segera didaftarkan ke Kementerian Hukum. Itu akan menjaga usaha kita dan meningkatkan kepercayaan dari mitra maupun konsumen,” tutupnya.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan pengalaman Kurin Kopi menjadi contoh nyata pentingnya pelaku usaha segera mendaftarkan merek sejak awal membangun bisnis.
Menurut Hermansyah, prinsip first to file dalam sistem merek di Indonesia memberikan hak eksklusif kepada pihak yang pertama kali mengajukan dan memperoleh pendaftaran merek.
“Pelaku usaha jangan menunggu bisnisnya besar untuk mendaftarkan merek. Semakin cepat merek didaftarkan, semakin kuat pelindungan hukum yang diperoleh. Pendaftaran merek juga menjadi investasi penting untuk menjaga identitas usaha, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta membuka peluang ekspansi ke pasar yang lebih luas,” ujar Hermansyah, Senin (24/8/2026).
Ia menambahkan, pelindungan merek merupakan langkah strategis untuk mencegah sengketa dan penyalahgunaan identitas usaha oleh pihak lain. Karena itu, DJKI terus mendorong para pelaku UMKM agar menjadikan pendaftaran merek sebagai bagian dari strategi pengembangan bisnis sejak dini. (yin)




