PERKEBUNAN INDONESIA – Kewajiban pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) teh sebaiknya dilakukan secara bertahap. Perlu dikaji dari berbagai aspek secara komprehensif.
“Pemberlakuan SNI Teh wajib sebaiknya dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan industri, terutama usaha kecil dan menengah,” ungkap Pakar Teh Nasional Dadan Rohdiana dalam sebuah webinar, Senin (29/6/2026).
Menurut Dadan, keputusan untuk memberlakukan SNI teh secara wajib harus didasarkan pada kajian yang komprehensif
“Keputusan itu tidak hanya mempertimbangkan aspek mutu produk, tetapi juga manfaat bagi masyarakat, kesiapan industri, efektivitas pengawasan, serta dampaknya terhadap daya saing teh nasional,” terang Dadan.
Lebih lanjut Dadan menuturkan, perdebatan mengenai wajib atau tidaknya SNI teh semakin relevan di tengah berbagai tantangan yang dihadapi industri teh nasional seperti penurunan luas areal dan produksi, praktik pemalsuan atau pencampuran teh dengan bahan yang menurunkan mutu.
Menurut Dadan, jika kewajiban SNI tujuannya mencakup perlindungan terhadap mutu, identitas produk, keaslian teh, dan pencegahan pemalsuan, maka pemberlakuan sebagian ketentuan SNI secara wajib dapat dipertimbangkan.
“Dengan kata lain, persoalan SNI teh bukan hanya mengenai keamanan pangan, tetapi juga mengenai perlindungan mutu dan integritas produk,” jelas Dadan.
Oleh karena itu, tambah Dadan, pertimbangan mengenai pemberlakuan SNI teh secara wajib tidak cukup hanya didasarkan pada aspek keamanan pangan.
“Tetapi juga harus memperhatikan perlindungan mutu, pencegahan pemalsuan, peningkatan daya saing industri, kesiapan pelaku usaha, serta efektivitas sistem penilaian kesesuaian,” kata Dadan lagi.
Dadan menegaskan, pemberlakuan SNI secara wajib juga berpotensi menimbulkan konsekuensi berupa peningkatan biaya kepatuhan, kebutuhan infrastruktur penilaian kesesuaian, serta dampak terhadap pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah.
Menurut Dadan, industri teh Indonesia juga dihadapkan pada persoalan mutu produk yang belum seragam. Perbedaan mutu bahan baku, variasi proses pengolahan, serta lemahnya pengendalian mutu menyebabkan kualitas produk teh di pasaran sangat beragam.
Di sisi lain, beberapa tahun terakhir juga muncul kekhawatiran mengenai praktik pencampuran teh dengan bahan lain yang menurunkan mutu, seperti ampas teh yang telah diekstraksi atau bahan asing lainnya.
“Praktik semacam ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat karena produsen yang menjaga mutu harus bersaing dengan produk berbiaya rendah namun berkualitas lebih rendah,” kata Dadan.
Keberadaan standar mutu yang jelas menjadi salah satu instrumen penting untuk mencegah praktik tersebut.
“Pertanyaan mendasarnya bukanlah apakah SNI wajib dapat diterapkan, melainkan apakah pemberlakuan tersebut benar-benar memberikan manfaat yang lebih besar daripada sistem yang berlaku saat ini,” kata Dadan.
Ketua Umum Asosiasi Teh Indonesia (ATI) Dede Kusdiman mengatakan, penerapan SNI bagi perusahaan perkebunan teh terutama PBN maupun PBS bukan sesuatu yang baru.
“Saya ingat betul, saat masih di pabrik mungkin penerapan SNI sudah dari tahun 1994 sehingga memang bagi perkebunan besar ini bukan merupakan hal yang baru,” ungkap Dede.
Bahkan, lanjut Dede, PTPN dan PBS sudah menerapkan Sistem Manajemen Mutu Internasional seperti ISO 9000 pertama kali pada tahun 1999. Sedangkan pabrik di PTPN yang belum menerapkan ISO 9000 itu diberlakukan SNI.
Menurut Dede, penerapan SNI juga bagi perkebunan besar negara dan perkebunan besar swasta menjadi instrument penting dalam melindungi pasar domestik dari masuknya produk-produk impor yang tidak memenuhi standar seperti teh dari Vietnam. (yer)




