PERKEBUNAN INDONESIA – Kementerian Pertanian kembali menemukan minyak goreng rakyat MinyaKita yang merupakan sisa (residu) kasus lama yang telah diproses hukum dan berstatus P.21 (berkas perkara lengkap).
“Produk ini perusahaannya sudah P.21, ini barang lama. Sudah ditindak jadi ini sudah tersangka ya, jadi yang beredar ini adalah residunya,” tegas Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman saat sidak di Pasar Kebayoran, Jumat (20/2/2026).
Mentan Amran mengungkapkan, temuan (MinyaKita) ini bukan produksi baru, melainkan sisa barang lama yang masih tersisa di jalur distribusi.
Untuk itu, Amran pun meminta Satgas Pangan bersama aparat penegak hukum melakukan penelusuran menyeluruh hingga ke jalur distribusi, guna memastikan tidak ada lagi sisa barang lama yang beredar di tingkat pasar.
Pemerintah, lanjut Mentan, tidak ingin ada celah yang dimanfaatkan oknum untuk merugikan masyarakat.
“Kalau ada lagi barang baru masuk seperti ini lagi kita tindak lagi, tersangka lagi ya. Udahlah kita penjarakan aja ini orang bikin susah negara,” tegas Amran.
Mentan Amran menekankan bahwa pemerintah di bawah arahan Presiden telah menjaga sisi produksi komoditas strategis, termasuk minyak goreng, agar tetap aman dan mencukupi kebutuhan nasional.
Sawit dan turunannya merupakan komoditas penting yang menopang ketahanan pangan dan energi nasional.
“Produksi kita jaga, Bapak Presiden sudah memberikan perintah. Menjadi komoditas strategis nasional yang krusial untuk swasembada pangan dan energi. Tapi kalau di hilir ada lagi MinyaKita yang seperti ini lagi tidak sesuai ketentuan, kita tindak lagi,” tegas Mentan Amran.
Mentan Amtan menambahkan, pengawasan di sektor hilir akan diperketat, terutama menjelang dan selama Ramadan, ketika konsumsi masyarakat meningkat.
Pemerintah memastikan tidak akan memberi toleransi terhadap praktik yang melanggar ketentuan, baik terkait kualitas, volume, maupun harga.
Melalui sinergi Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional, Satgas Pangan, dan aparat penegak hukum, pemerintah berkomitmen membersihkan pasar dari residu kasus lama sekaligus mencegah munculnya pelanggaran baru.
Langkah tegas ini diambil agar minyak goreng rakyat benar-benar hadir sesuai ketentuan, terjangkau, berkualitas, dan tersedia bagi seluruh masyarakat. (sat)




