PERKEBUNAN INDONESIA – Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong penerapan budidaya kopi yang semakin adaptif agar produktivitas dan kualitas kopi nasional tetap terjaga.
“Mitigasi terus diperkuat melalui penerapan budidaya adaptif, penggunaan benih unggul yang adaptif terhadap perubahan iklim, serta pendampingan kepada pekebun agar produksi tetap terjaga,” ujar Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).
Mentan Amran menegaskan, perubahan iklim harus dihadapi dengan langkah antisipasi yang terukur dan dilakukan sejak dini. Pemerintah terus mendorong penerapan teknologi dan budidaya yang mampu meningkatkan ketahanan tanaman terhadap tekanan iklim.
Plt. Direktur Jenderal Perkebunan, Kementan, Heru Tri Widarto mengatakan, kesiapsiagaan menghadapi perubahan iklim perlu dibangun sebelum kondisi ekstrem terjadi. Karena itu, adaptasi iklim harus menjadi bagian dari praktik pengelolaan kebun sehari-hari.
“Mitigasi harus menjadi bagian dari pengelolaan kebun sehari-hari. Melalui pengelolaan air yang baik, konservasi tanah, pemanfaatan informasi iklim, dan penerapan praktik budidaya adaptif, produktivitas perkebunan dapat tetap terjaga di tengah tantangan perubahan iklim,” ujar Heru.
Berdasarkan pemetaan potensi kekeringan dan sentra produksi kopi untuk periode September–November 2026, sekitar 28 persen areal kopi pada wilayah yang dipetakan teridentifikasi berpotensi mengalami kondisi kering.
Heru menegaskan, angka tersebut merupakan potensi berdasarkan prediksi iklim, bukan menunjukkan bahwa areal kopi tersebut telah mengalami kerusakan akibat kekeringan.
Menurut Heru, kondisi aktual di lapangan sangat dipengaruhi perkembangan curah hujan, ketersediaan air, karakteristik lahan, serta kemampuan kebun dalam beradaptasi terhadap periode kering.
Sejumlah sentra kopi yang menjadi perhatian dalam pemantauan antara lain berada di Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Bali, Banten, Nusa Tenggara Barat, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Di Lampung, antara lain Lampung Barat, Tanggamus, Lampung Utara, dan Way Kanan. Di Jawa Tengah mencakup Magelang, Temanggung, Banjarnegara, Wonosobo, dan Semarang. Sementara di Jawa Timur meliputi Malang, Bondowoso, Jember, Banyuwangi, dan Lumajang.
Sedangkan di Jawa Barat, wilayah yang dipantau antara lain Bandung, Bogor, Garut, Sumedang, Ciamis, dan Sukabumi. Pemantauan juga dilakukan di sejumlah sentra kopi di Sulawesi Selatan, NTT, Bali, Banten, NTB, dan DI Yogyakarta.
Meski demikian, masuknya suatu wilayah dalam peta potensi kering tidak berarti seluruh areal kopi di wilayah tersebut terdampak.
Ditjen Perkebunan terus memantau kondisi aktual pertanaman dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan informasi lapangan dapat diperoleh secara berkala.
Salah satu upaya yang terus didorong Ditjen Perkebunan adalah penerapan Good Agricultural Practices (GAP) yang adaptif terhadap perubahan iklim. Praktiknya mencakup konservasi tanah dan air, pengelolaan tanaman penaung, pemanfaatan bahan organik, serta penerapan teknik budidaya sesuai karakteristik wilayah.
Di tingkat kebun, pekebun dapat memanfaatkan rorak dan lubang biopori untuk meningkatkan infiltrasi dan membantu mempertahankan air di dalam tanah. Pengelolaan tanaman penaung juga berperan dalam menjaga mikroklimat kebun sekaligus mengurangi kehilangan air.
Selain penguatan praktik budidaya, Ditjen Perkebunan terus melakukan diseminasi informasi, sosialisasi, pelatihan, dan pendampingan kepada pekebun serta petugas lapangan.
Informasi prakiraan iklim dipadukan dengan laporan kondisi pertanaman untuk membantu mengidentifikasi wilayah yang memerlukan langkah antisipasi lebih awal.
Pemerintah juga menyediakan benih kopi varietas yang adaptif terhadap perubahan iklim di sejumlah sentra produksi. Dukungan lainnya berupa benih dan pupuk organik untuk wilayah perkebunan kopi yang terdampak bencana di Sumatera.
Upaya memperkuat ketahanan kebun juga dilakukan melalui integrasi tanaman kopi dengan ternak. Kotoran ternak dapat dimanfaatkan sebagai bahan pupuk organik untuk membantu memperbaiki kondisi tanah sekaligus mendukung keberlanjutan pengelolaan kebun. (sat)




