PERKEBUNAN INDONESIA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) periode 1 – 30 April 2026 meningkat USD 50,76 atau 5,41 persen dibanding sebelumnya.
Kemendag menetapkan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP), atau biasa dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE), periode 1—30 April 2026 sebesar USD 989,63/metric ton (MT).
“Saat ini, HR CPO meningkat dibandingkan dengan periode Maret 2026,” ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana dalam keterangan resminya, Selasa (31/3/2026).
Menurut Tommy, peningkatan harga tersebut disebabkan adanya peningkatan permintaan yang tidak diikuti dengan peningkatan suplai akibat penurunan produksi, serta peningkatan harga minyak mentah akibat situasi geopolitik di Timur Tengah.
Tommy memaparkan, sumber harga untuk penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga pada rentang waktu 20 Februari 2026—19 Maret 2026.
Pada rentang waktu tersebut, lanjut Tommy, rata-rata harga untuk rujukan pada Bursa CPO di Indonesia sebesar USD 896,94/MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar USD 1.082,31/MT, dan harga Port CPO Rotterdam sebesar USD 1.319,84/MT.
Dengan demikian, BK CPO periode 1—30 April 2026 ditetapkan sebesar USD 148/MT yang merujuk pada “Kolom Angka 8 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025”.
Kemudian, PE CPO sebesar USD 123,7035/MT atau 12,5 persen dari HR CPO periode 1—30 April 2026 yang merujuk pada “Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025 jo. PMK Nomor 9 Tahun 2026”.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari USD 40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median.
“Sehingga, harga referensi bersumber dari Bursa CPO di Indonesia dan Bursa CPO di Malaysia. Sesuai dengan perhitungan tersebut, HR CPO ditetapkan sebesar USD 989,63/MT,” jelas Tommy.
Selain itu, kata Tommy, produk minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan neto ≤ 25 kg dikenakan BK USD 33/MT. Penetapan merek tercantum dalam “Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 561 Tahun 2026 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg”. (fad)




