PERKEBUNAN INDONESIA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) bergerak cepat mengamankan posisi komoditas karet alam Indonesia di kancah internasional dengan menerbitan regulasi baru yang fokus pada penguatan mutu produk karet alam.
“Permendag ini bukan sekadar instrumen administratif, tetapi langkah cermat untuk memastikan daya saing karet alam Indonesia melalui tiga pilar utama,” ungkap Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kemendag, Moga Simatupang, dikutip Kamis (21/5/2026).
Pertama, kata Moga, penguatan reputasi global lewat standardisasi mutu internasional yang unggul. Kedua, penyederhanaan birokrasi melalui integrasi perizinan ekspor ke dalam Sistem Inatrade.
“Ketiga, peningkatan efisiensi tata kelola yang memberikan kepastian hukum, efisiensi waktu, serta pengawasan pemerintah yang lebih terukur,” tambah Moga dalam sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 Tahun 2026 secara daring.
Kemendag juga memperkuat sinergi lintas sektoral guna membangun strategi adaptasi terhadap regulasi lingkungan global, khususnya aturan anti-deforestasi Eropa yang dikenal dengan European Union Deforestation Regulation (EUDR).
Strategi ini diterapkan guna menjawab tantangan dinamika pasar dunia sekaligus memastikan karet Indonesia tetap menjadi primadona, terutama di pasar Uni Eropa.
Melalui pemberlakuan EUDR, komoditas yang masuk ke pasar Uni Eropa harus bebas dari praktik deforestasi serta memiliki sistem ketertelusuran (traceability) yang memadai.
“Menghadapi EUDR, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci. Pemerintah terus mendorong penguatan basis data geolocation lahan, pendataan Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B), sertifikasi dan diplomasi perdagangan agar standar nasional Indonesia memperoleh pengakuan yang adil di pasar global,” jelas Moga.
Pada 2025, Indonesia merupakan negara eksportir karet alam terbesar ketiga di dunia, setelah Tailan dan Pantai Gading.
Nilai ekspor karet alam Indonesia tahun 2025 sebesar USD 2,97 miliar dengan market share sebesar 17 persen terhadap ekspor dunia. Nilai ekspor dimaksud menyumbang 1,05 persen terhadap nilai total devisa ekspor.
Tidak hanya berfokus pada kualitas dan kemudahan tata kelola perdagangan, pemerintah juga responsif terhadap tren global yang bergeser ke arah perdagangan berkelanjutan.
Standar keberlanjutan global tidak boleh dilihat sebagai hambatan, melainkan sebagai peluang bagi industri karet nasional untuk meningkatkan nilai tambah dan kredibilitas di kancah internasional.
Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (GAPKINDO) mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi Permendag Nomor 1 Tahun 2026 beserta pembahasan mengenai kesiapan dan strategi menghadapi implementasi kebijakan EUDR.
Direktur Eksekutif GAPKINDO Erwin Tunas mengatakan, forum sosialisasi tersebut memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada pelaku usaha terkait penerapan ketentuan dalam Permendag Nomor 1 Tahun 2026, sekaligus menghadirkan alternatif solusi dalam menghadapi implementasi kebijakan EUDR.
Menurut Erwin, langkah ini penting untuk memastikan karet alam Indonesia tetap dapat diterima dan bersaing di pasar global secara khusus di Uni Eropa. (fad)




