JAKARTA, perkebunanindonesia.com – Kementerian Pertanian telah menerbitkan aturan terbaru menyangkut Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan Sarana Prasarana (Sarpras). Dalam regulasi ini diatur tata cara usulan PSR baik melalui Dinas maupun Kemitraan.
Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 05 Tahun 2025 ini tidak hanya mengatur PSR dan Sarpran, melainkan mencakup pengembangan SDM, dan Penelitian dan Pengembangan, terkiat PSR.
Pada Bab SDM disebutkan bahwa penyuluh pertanian dapat berasal dari penyuluh swadaya dengan lembaga formal maupun nonformal.
Penyuluh Swadaya berasal dari Pekebun kelapa sawit; dan/atau b. Orang perseorangan dengan pendidikan yang berkaitan dengan perkelapasawitan.
Sedangkan untuk pelaksana Penelitian dan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit (Pasal 31) dilaksanakan oleh lembaga yang memiliki fungsi penelitian dan pengembangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang riset dan inovasi nasional serta peraturan perundang-undangan yang mengatur penelitian dan pengembangan.
Ruang lingkup Penelitian dan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit meliputi dari sektor hulu dan sektor hilir. Untuk sektor mencakup; pemuliaan; budi daya; panen; pengolahan hasil Perkebunan Kelapa Sawit; pemasaran hasil Perkebunan Kelapa Sawit; pemanfaatan limbah; produk hasil samping; dan sosial ekonomi.
Ruang lingkup penelitian dan pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit memiliki relevansi paling sedikit terhadap permasalahan perkelapasawitan nasional, terutama pada aspek produktivitas, efisiensi proses, peremajaan tanaman (replanting), produk dan pasar baru, keberlanjutan (sustainability), dan/atau kesejahteraan Pekebun
Untuk usulan proposal penelitian ini diajukan ke Direktur Jenderal kepada Direktur Utama. Sedangkan untuk pengusulan umum disampaikan lembaga yang memiliki fungsi penelitian dan pengembangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 kepada Direktur Utama.
Untuk PSR, dalam Permentan ini masih menekankan syarat pengusulan berupa pekebun harus tergabung alam kelembagaan dan legalitas lahan. Setiap orang diberi jatah PSR 4 hektare (ha).
Legalitas lahan dalam Permentan ini terdiri atas dokumen penguasaan tanah dan status lahan yang dibuktikan dengan Sertipikat Hak Milik (SHM).
Jika Pekebun tidak memiliki Sertipikat Hak Milik, dokumen penguasaan tanah dibuktikan dengan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atau dasar penguasaan atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
Jika dokumen penguasaan tanah berbeda dengan identitas Pekebun, dokumen penguasaan tanah dilengkapi dengan surat keterangan dari kepala Desa.
Lahan yang berhak mendapat PSR dengan syarat tidak berada di kawasan hutan dan tidak berada di lahan Hak Guna Usaha, dari kantor pertanahan.
Permentan terbaru ini memuat syarat baru berupa dalam pelaksanaan PSR wajib melakukan penanaman tanaman sela berupa padi gogo sesuai baku teknis pertanaman padi dalam rangka ketahanan pangan.
Pendanaan untuk penanaman tanaman sela berupa padi gogo bersumber dari Badan Pengelola Dana, atau sumber pendanaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (yr)




