a
  • Home
  • Sawit dan Palma
  • Semusim
  • Tahunan
  • Pasca Panen
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Penyegar
    • Market
    • Info Kebun
    • Benih
    • Teknologi
    • Regulasi
    • Etalase
    • Opini
22 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Sawit dan Palma
  • Semusim
  • Tahunan
  • Pasca Panen
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Penyegar
    • Market
    • Info Kebun
    • Benih
    • Teknologi
    • Regulasi
    • Etalase
    • Opini
No Result
View All Result
Perkebunan
No Result
View All Result
Kemendag Tetapkan Harga CPO September Meningkat

Kemendag Tetapkan Harga CPO September Meningkat

1 September 2025
1
Share on FacebookShare on Twitter

Perkebunanindonesia.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) pada September ini meningkat sebesar USD43,80 atau 4,81 persen dibanding sebelumnya.

Harga referensi CPO ini untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP-KS), atau biasa dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE), periode 1—30 September 2025 adalah sebesar USD 954,71/MT.

“Saat ini, Harga Referensi CPO meningkat menjauhi ambang batas USD 680/MT,” ungkap Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag, Tommy Andana, dalam keterangan resminya, Senin (1/9/2025)

Untuk itu, lanjut Tommy, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan bea keluar CPO sebesar USD 124/MT dan pungutan Ekspor CPO sebesar 10 persen dari Harga Referensi CPO periode 1—30 September 2025, yaitu sebesar USD 95,4711/MT.

Penetapan ini tercantum dalam “Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1845 tahun 2025 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit”untuk periode 1—30 September 2025.

BK CPO periode 1—30 September 2025 merujuk pada Kolom Angka 7 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024 sebesar USD 124/MT.

Sementara itu, Pajak Ekspor CPO periode 1—30 September 2025 merujuk pada Lampiran I PMK Nomor 30 Tahun 2025 sebesar 10 persen dari Harga Referensi CPO periode yang sama, yaitu sebesar USD 95,4711/MT.

Sumber harga untuk penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata  harga selama periode 25 Juli – 4 Agustus 2025 pada bursa CPO di Indonesia yang sebesar USD 895,72/MT, bursa CPO di Malaysia sebesar USD  1.013,70/MT, dan harga port CPO Rotterdam sebesar USD 1.240,12/MT.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga  rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari USD 40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median;

Sehingga harga referensi bersumber dari bursa CPO di Malaysia dan bursa CPO di Indonesia. Sesuai dengan perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO sebesar USD 954,71/MT.

Selain itu, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan neto kurang 25 kilogram (kg) dikenakan BK USD 31/MT dengan penetapan merek.

Penetapan tersebut sebagaimana tercantum dalam Kepmendag Nomor 1846 Tahun 2025 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto kurang 25 kg.

Menurut Tommy, peningkatan HR CPO tersebut karena adanya peningkatan permintaan terutama dari India dan rencana penerapan kebijakan mandatory B50 di Indonesia.

Penyebab lainnya adalah peningkatan harga minyak nabati lainnya, yang dalam hal ini adalah minyak kedelai.

Hal itu diakibatkan rencana Tiongkok untuk mengenakan anti dumping duty minyak canola asal Kanada serta kebijakan mandatory biodiesel Amerika Serikat untuk menggunakan minyak kedelai. (far)

Tags: B50Bea KeluarBpdpcpoharga referensikemendagPajak Ekspor

Related Posts

Pengembangan Perkebunan di Lahan Suboptimal Jadi Peluang Strategis

Kemenperin Perkuat Industri Kakao Siapkan 100 Cocoa Doctor

20 Oktober 2026

PERKEBUNAN INDONESIA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat kolaborasi lintas sektor guna meningkatkan produktivitas, keberlanjutan, dan daya saing...

Produk Indikasi Geografis Teh Java Preanger Perluas Pasar ke Benua Amerika

Produk Indikasi Geografis Teh Java Preanger Perluas Pasar ke Benua Amerika

16 Oktober 2026

PERKEBUNAN INDONESIA - Teh Java Preanger membuka peluang memperluas pasar internasional, khusus ke benua Amerika. Permintaan teh tersebut...

Comments 1

  1. Raymond4496 says:
    1 tahun ago

    https://shorturl.fm/0jwng

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Harga Referensi CPO

Kemendag Tetapkan Harga Referensi CPO Periode Juni 2025 Turun

31 Mei 2025
Indonesia Perkuat Diplomasi Industri Lewat Inovasi Bioenergi Sawit di Rusia

Indonesia Perkuat Diplomasi Industri Lewat Inovasi Bioenergi Sawit di Rusia

12 Juli 2026
Perkebunan Indonesia

© 2025 Perkebunan Indonesia - Referensi dan Informasi Perkebunan Indonesia.

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Sample Page
  • Tentang Kami

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Sawit dan Palma
  • Agribisnis
  • Market
  • Headline
  • Info Kebun
  • Teknologi
  • Regulasi
  • Etalase
  • Opini

© 2025 Perkebunan Indonesia - Referensi dan Informasi Perkebunan Indonesia.