Perkebunanindonesia.com – Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP-KS), atau biasa dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE), periode Agustus 2025 adalah sebesar USD 910,91 per metrik ton (MT).
“Saat ini, HR CPO naik menjauhi ambang batas sebesar USD 680/MT,” ujar Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Tommy Andana dalam keterangannya, Kamis (31/7/2025).
Tommy mengatakan, nilai harga referensi tersebut meningkat USD 33,02 atau 3,76 persen dari HR CPO periode Juli 2025 yang tercatat sebesar USD 877,89/MT .
Sementara itu, BK CPO periode Agustus 2025 merujuk pada Kolom Angka 6 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 yang sebesar USD 74/MT.
Kemudian, PE CPO periode Agustus 2025 merujuk pada Lampiran I PMK Nomor 30 Tahun 2025, yaitusebesar 10 persen dari HR CPO periode Agustus 2025 atau menjadi USD 91,0912/MT.
Merujuk pada PMK yang berlaku, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 74/MT dan PE CPO sebesar 10 persen dari HR CPO periode Agustus 2025, yaitu sebesar USD 91,0912/MT untuk periode Agustus 2025
Tommy memaparkan, sumber penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga selama 25 Juni–24 Juli 2025 pada bursa CPO di Indonesia yang sebesar USD 857,24/MT, bursa CPO di Malaysia sebesar USD 964,59/MT, dan harga port CPO Rotterdam sebesar USD 1.179,79/MT.
Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2022, jika selisih rerata dari tiga sumber harga melebihi USD 40, maka HR CPO dihitung dari rata-rata dua sumber harga yang menjadi median dan terdekat dengan median.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, HR bersumber dari bursa CPO di Indonesia dan bursa CPO di Malaysia. Sesuai perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO sebesar USD 910,91/MT,” jelas Tommy.
Selain itu, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan neto ≤ 25 kg dikenakan BK USD 0/MT.
Penetapan merek tersebut tercantum dalam “Kepmendag Nomor 1695Tahun 2025 tentang Daftar Merek RBD Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg”.
“Peningkatan HR CPO dipengaruhi oleh peningkatan permintaan, terutama dari India dan Tiongkok, yang tidak diimbangi dengan kenaikan produksi,”terang Tommy.
Penetapan HR tersebut tercantum dalam “Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1694 Tahun 2025 tentang HR CPO yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit”. Kepmendag tersebut berlaku untuk 1–31 Agustus 2025. (fad)
Baca juga : GAPKI Catat Produksi dan Konsumsi Produk Sawit Mei Menurun




