PERKEBUNAN INDONESIA – Indonesia terus menerapkan strategi peningkatan nilai tambah pada komoditas kakao dan kelapa sawit guna menjawab ketatnya persaingan pasar global.
Demkian diungkapkan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso pada Regional Learning Forum on Sustainable Commodities di Jakarta, Kamis, (27/8/2026).
“Komitmen ini diwujudkan melalui dorongan konsisten terhadap penerapan prinsip ketertelusuran (traceability) dan keberlanjutan (sustainability) di kedua sektor tersebut,” ujar Mendag.
Melalui upaya ini, Mendag Budi berharap produk-produk Indonesia, termasuk kakao dan kelapa sawit, makin berdaya saing.
Menurut Budi, persaingan pasar global saat ini makin kompetitif. Pembeli tidak hanya melihat harga, tetapi juga menuntut keberlanjutan, keamanan pangan, dan keandalan rantai pasok.
“Oleh karena itu, strategi ekspor Indonesia pun perlu difokuskan pada peningkatan nilai tambah, pemenuhan standar internasional, diversifikasi pasar ekspor, serta optimalisasi berbagai perjanjian perdagangan internasional,” jelas Mendag.
Mendag pun mencontohkan kinerja ekspor kakao yang makin berdaya saing. Pada 2021–2025, permintaan pasar dunia terhadap kakao Indonesia menunjukkan kinerja yang positif.
Mendag menyebutkan, pada 2025, nilai ekspor kakao Indonesia tercatat sebesar USD 3,6 miliar, melonjak dari 2021 yang sebesar USD 1,21 miliar.
“Ekspor tersebut kini makin didominasi oleh produk kakao olahan yang menunjukkan keberhasilan kebijakan hilirisasi industri nasional dalam menciptakan nilai tambah dari sumber daya alam,” ujar Mendag.
Selain itu, tambah Budi, Indonesia telah diakui oleh Organisasi Kakao Internasional (International Cocoa Organization/ICCO) sebagai produsen kakao bercita rasa khas (fine flavour cocoa).
“Pengakuan ini membuka peluang besar bagi Indonesia untuk memperkuat posisi di pasar kakao premium melalui inovasi, perlindungan indikasi geografis, dan praktik produksi yang berkelanjutan,” terang Budi.
Lebih lanjut Mendag menuturkan, perjanjian perdagangan merupakan salah satu langkah strategis untuk mendorong keterbukaan akses pasar dan penguatan daya saing produk Indonesia.
Saat ini, sebanyak 25 perjanjian perdagangan internasional telah diimplementasikan, dua perjanjian dalam proses ratifikasi, dan 13 lainnya masih dalam tahap perundingan.
Kementerian Perdagangan juga terus mendorong percepatan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Uni Eropa dan Amerika Serikat untuk meningkatkan daya saing serta akses pasar produk kakao dan sawit nasional.
“Untuk mengoptimalkan pemanfaatan perjanjian perdagangan, pelaku usaha Indonesia dapat memanfaatkan fasilitasi perdagangan yang disediakan Kemendag melalui jaringan 46 perwakilan perdagangan RI yang tersebar di 33 negara tujuan ekspor,” kata Mendag. (fad)




