PERKEBUNAN INDONESIA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan pencegahan kebakaran lahan dan hutan harus menjadi prioritas utama dalam menghadapi potensi kebakaran lahan.
“Jangan setelah terjadi kebakaran baru melakukan pemadaman. Pencegahan menjadi langkah utama yang harus dilakukan,” kata Mentan Amran dalam keterangannya pada Senin (18/5/2026).
Kementerian Pertanian (Kementan) menemukan sejumlah aspek yang masih perlu diperbaiki perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam menghadapi ancaman kebakaran lahan dan hutan (Karlahut).
Masalah itu antara lain penguatan sistem pemantauan titik api secara real time, penambahan menara pemantau api, peningkatan pemeliharaan embung agar cadangan air tetap tersedia selama musim kemarau, serta pemasangan pompa air dengan kapasitas memadai di area embung.
Selain itu, perusahaan juga diminta melakukan maintenance dan kalibrasi rutin terhadap seluruh peralatan pemadam seperti pompa air dan mobil pemadam kebakaran agar selalu dalam kondisi siap pakai.
Demikian hasil Inspeksi Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementan, yang dipimpin langsung Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perkebunan, Ali Jamil, bersama Direktur Pelindungan Perkebunan, Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Banyuasin, dan perwakilan Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan.di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit terintegrasi di Musi Banyuasin, Sabtu (9/5/2026) lalu.
“Inspeksi ini dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Bapak Menteri Pertanian untuk memastikan kesiapan perusahaan perkebunan dalam menghadapi ancaman kebakaran khususnya lahan perkebunan dalam mengantisipasi potensi terjadinya Godzilla El-Nino,” ungkap Ali Jamil.
Dalam inspeksi tersebut, tim melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap organisasi satuan tugas pengendalian kebakaran, kesiapan sumber daya manusia, sistem deteksi dini, sistem pelaporan, hingga kelengkapan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran.
Peralatan yang diperiksa meliputi pompa air, alat pelindung diri, perahu karet, selang, gepyok, embung, hingga menara pemantau api sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.
Ali Jamil menegaskan kesiapsiagaan lapangan harus diperkuat agar respons terhadap potensi kebakaran dapat dilakukan lebih cepat dan efektif.
“Kami ingin memastikan seluruh sarana pengendalian kebakaran benar-benar berfungsi optimal dan siap digunakan kapan saja,” ujar Ali Jamil.
Menurut Ali Jamil, penguatan SDM melalui pelatihan rutin juga penting agar petugas memahami SOP dan mampu bergerak cepat saat kondisi darurat terutama yang terkait dengan kebakaran lahan.
Kementan memperketat pengawasan kesiapan perusahaan perkebunan kelapa sawit menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seiring prediksi fenomena El-Nino yang diperkirakan memicu kekeringan pada 2026.
Melalui inspeksi langsung di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Kementan memastikan seluruh sistem pengendalian kebakaran di area perkebunan benar-benar siap beroperasi sebelum musim kemarau mencapai puncaknya. (sat)




