Perkebunanindonesia.com – Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit petani mitra plasma Riau naik untuk sepekan ke depan. Kenaikan harga tertinggi berada dikelompok tanaman umur 9 tahun sebesar Rp 31,36 per kilogram (kg).
Kepala Dinas Perkebunan Riau Syahrial Abdi mengatakan, untuk kenaikan harga tertinggi berada dikelompok umur 9 tahun sebesar Rp 31,36/Kg atau mencapai 0,95 persen dari harga periode lalu.
“Sehingga harga pembelian TBS petani untuk periode satu minggu ke depan naik menjadi Rp 3.316,24/Kg dan berlaku untuk periode satu minggu kedepan,” ungkap Syahrial, Selasa (8/7/2025).
Untuk harga cangkang berlaku untuk satu bulan ke depan ditetapkan sebesar Rp 18,50/kg dengan indeks K : 92,31 persen.
“Hargena penjualan CPO minggu ini naik sebesar Rp 115,26 dan kernel minggu ini naik sebesar Rp 162,47 dari minggu lalu,” ujar Syahrial.
Lebih lanjut Syahrial mengatakan, ada beberapa PKS yang tidak melakukan penjualan, berdasarkan Permentan nomor 01 tahun 2018 pasal 8. Maka dengan demikian harga CPO dan kernel yang digunakan adalah harga rata-rata tim.
Jika terkena validasi 2 maka digunakan harga rata-rata KPBN. Harga rata-rata CPO KPBN periode ini adalah Rp13.783,33 dan harga kernel KPBN periode ini sebesar Rp 10.155,00.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa harga TBS yang ditetapkan oleh tim untuk mitra plasma mengalami kenaikan. Kenaikan harga minggu ini lebih disebabkan karena faktor naiknya harga CPO dan kernel,” jelas Syahrial.
Menurut Syahrial, membaiknya tata kelola penetapan harga ini merupakan upaya yang serius dari seluruh stakeholder yang didukung oleh Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau.
“Komitmen bersama ini pada akhirnya tentu akan berimbas pada peningkatan pendapatan petani yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” sebutnya. (har)
Berikut penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Kemitraan Plasma Provinsi Riau No. 23 Periode 9 – 15 Juli 2O25 :
Umur 3 Th (Rp 2.546,46);
Umur 4 Th (Rp 2.895,49);
Umur 5 Th (Rp 3.071,47);
Umur 6 Th (Rp 3.206,64);
Umur 7 Th (Rp 3.274,69);
Umur 8 Th (Rp 3.313,51);
Umur 9 Th (Rp 3.316,24);
Umur 10-20 Th (Rp 3.297,54);
Umur 21 Th (Rp 3.244,40);
Umur 22 Th (Rp 3.193,14);
Umur 23 Th (Rp 3.138,74);
Umur 24 Th (Rp 3.078,95);
Umur 25 Th (Rp 3.011,90);




