PERKEBUNAN INDONESIA – Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) RI, Dyah Roro Esti Widya Putri menyebutkan seluruh kebijakan biodiesel domestik Indonesia tidak akan mengganggu ekspor minyak sawit, termasuk program B50 pada 2026.
“Seluruh kebijakan biodiesel Indonesia, termasuk program B50, tidak akan mengganggu ekspor minyak sawit,” tegas Wamendag Roro dikutip Selasa (13/1/2026).
Wamendag Roro menjelaskan, Indonesia memperkuat mandat biodieselnya, termasuk persiapan menuju program B50 pada 2026, sebagai bagian dari strategi keamanan energi.
Menurut Wamendag, Indonesia dengan cermat melakukan kalibrasi tata kelola minyak sawit untuk memastikan alokasi yang seimbang antara penggunaan domestik dan ekspor.
Kalibrasi itu mulai dari kapasitas produksi yang kuat, peningkatan produktivitas, dan manajemen stok yang bijaksana, sehingga diharapkan dapat memastikan ketersediaan ekspor tetap stabil, dapat diprediksi, dan mencukupi, khususnya untuk mitra lama seperti Pakistan.
Terkait isu keberlanjutan, Wamendag mengatakan, pemerintah berkomitmen terus memperkuat tata kelola sektor minyak sawit melalui sertifikasi keberlanjutan dengan Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO), memodernisasi sistem ketertelusuran, meningkatkan kepatuhan hukum, dan memperluas sertifikasi keberlanjutan nasional.
Berbagai langkah ini mencerminkan tekad Indonesia melindungi hutan, mendukung masyarakat, dan membentuk sistem produksi yang lebih baik.
Wamendag Roro menilai, minyak sawit Indonesia tidak hanya kompetitif, tetapi juga berkelanjutan.
Namun, diakui banyak beredar informasi yang salah tentang minyak sawit Indonesia, sehingga dibutuhkan kolaborasi yang konstruktif, termasuk antara asosiasi terkait.
Menurut Wamendag, minyak sawit lebih dari sekadar komoditas. Minyak sawit merupakan jembatan yang menghubungkan perekonomian, memperkuat industri, dan memperdalam hubungan antarmasyarakat. (fad)




