a
  • Home
  • Sawit dan Palma
  • Semusim
  • Tahunan
  • Pasca Panen
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Penyegar
    • Market
    • Info Kebun
    • Benih
    • Teknologi
    • Regulasi
    • Etalase
    • Opini
22 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Sawit dan Palma
  • Semusim
  • Tahunan
  • Pasca Panen
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Penyegar
    • Market
    • Info Kebun
    • Benih
    • Teknologi
    • Regulasi
    • Etalase
    • Opini
No Result
View All Result
Perkebunan
No Result
View All Result
Pemerintah Kenakan Bea Masuk Terhadap Impor Produk Benang Kapas

Pemerintah Kenakan Bea Masuk Terhadap Impor Produk Benang Kapas (Istimewa)

Pemerintah Kenakan Bea Masuk Terhadap Impor Produk Benang Kapas

27 Oktober 2025
0
Share on FacebookShare on Twitter

PERKEBUNAN INDONESIA  – Pemerintah RI memutuskan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk benang kapas. Produk impor ini terdiri 27 Nomor  Harmonized System (HS) 8-digit sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun  2022.

Pengenaan Bea Masuk produk benang kapas ini berdasarkan rekomendasi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) yang telah  melakukan penyelidikan terhadap impor produk benang kapas.

“Hasil penyelidikan KPPI membuktikan, industri dalam negeri yang memproduksi benang kapas mengalami kerugian serius akibat dari lonjakan impor produk sejenis,” ujar Ketua KPPI Julia Gustaria Silalahi pada hari ini, Jumat (24/10/2025).

Dengan demikian, tambah Julia, dibutuhkan perlindungan melalui pengenaan BMTP selama tiga  tahun yang terhitung mulai 30 Oktober 2025 — 29 Oktober 2028.

Penyelidikan dilakukan berdasarkan permohonan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dan  kerugian ditunjukkan dari sejumlah indikator, seperti penurunan volume produksi, volume penjualan domestik, produktivitas, tenaga kerja, kapasitas terpakai, dankerugian finansial.

Selanjutnya, Menteri Keuangan menetapkan keputusan tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2025 tentang Pengenaan BMTP atas impor produk benang kapas dan telah diundangkan pada 20 Oktober 2025.

Periode tahun pertama (30 Oktober 2025 – 29 Oktober 2026), BMTP sebesar Rp7.500/kg.   Tahun kedua (30 Oktober 2026 – 29 Oktober 2027), BMTP  sebesar Rp7.388/kg. Tahun ketiga (30 Oktober 2027 – 29 Oktober 2028), BMTP sebesar Rp7.277/kg.

BMTP adalah pungutan negara untuk memulihkan atau mencegah ancaman kerugian serius  industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor terhadap barang  sejenis atau barang yang secara langsung bersaing.

Tujuannya adalah agar industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius dapat melakukan penyesuaian struktural yang diperlukan.

KPPI adalah lembaga nonstruktural yang bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan.  Tugas KPPI yaitu melaksanakan penyelidikan dalam rangka tindakan pengamanan atas   permohonan tindakan pengamanan (safeguards).

Pengamanan ini dilakukan untuk industri dalam negeri yang terancam  atau menderita kerugian serius dari akibat melonjaknya impor barang sejenis atau barang  yang secara langsung bersaing dengan barang produsen dalam negeri. (far)

Tags: Bea Masukkemendagproduk benang kapas

Related Posts

Pengembangan Perkebunan di Lahan Suboptimal Jadi Peluang Strategis

Kemenperin Perkuat Industri Kakao Siapkan 100 Cocoa Doctor

20 Oktober 2026

PERKEBUNAN INDONESIA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat kolaborasi lintas sektor guna meningkatkan produktivitas, keberlanjutan, dan daya saing...

Produk Indikasi Geografis Teh Java Preanger Perluas Pasar ke Benua Amerika

Produk Indikasi Geografis Teh Java Preanger Perluas Pasar ke Benua Amerika

16 Oktober 2026

PERKEBUNAN INDONESIA - Teh Java Preanger membuka peluang memperluas pasar internasional, khusus ke benua Amerika. Permintaan teh tersebut...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Pemerintah Dorong Sistem Integrasi Sapi Sawit Karena Bermanfaat Ganda

Pemerintah Dorong Sistem Integrasi Sapi Sawit Karena Bermanfaat Ganda

11 Agustus 2025
Presiden Prabowo Resmikan Mandatori Biodiesel B50 Pertama di Dunia

Presiden Prabowo Resmikan Mandatori Biodiesel B50 Pertama di Dunia

9 Juli 2026
Perkebunan Indonesia

© 2025 Perkebunan Indonesia - Referensi dan Informasi Perkebunan Indonesia.

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Sample Page
  • Tentang Kami

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Sawit dan Palma
  • Agribisnis
  • Market
  • Headline
  • Info Kebun
  • Teknologi
  • Regulasi
  • Etalase
  • Opini

© 2025 Perkebunan Indonesia - Referensi dan Informasi Perkebunan Indonesia.