a
  • Home
  • Sawit dan Palma
  • Semusim
  • Tahunan
  • Pasca Panen
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Penyegar
    • Market
    • Info Kebun
    • Benih
    • Teknologi
    • Regulasi
    • Etalase
    • Opini
22 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Sawit dan Palma
  • Semusim
  • Tahunan
  • Pasca Panen
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Penyegar
    • Market
    • Info Kebun
    • Benih
    • Teknologi
    • Regulasi
    • Etalase
    • Opini
No Result
View All Result
Perkebunan
No Result
View All Result
Kementan Buka Akses Pupuk ZA Subsidi bagi Petani Tebu

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 100?

Kementan Buka Akses Pupuk ZA Subsidi bagi Petani Tebu

20 September 2025
0
Share on FacebookShare on Twitter

Perkebunanindonesia.com – Kementerian Pertanian (Kementan) membuka kembali akses pupuk ZA subsidi bagi petani tebu rakyat. Skema penebusan pupuk ZA tetap melalui sistem e-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pemberian akses pupuk ZA subsidi bagi petani tebu merupakan langkah strategis pemerintah dalam mendukung peningkatan produktivitas tebu nasional.

Hal ini, kata Amran, juga merupakan upaya mengurangi beban biaya produksi yang selama ini menjadi keluhan utama petani.

Langkah ini, tambah Amran, bagian dari komitmen pemerintah untuk terus mendukung petani, terutama di sentra-sentra produksi pangan.

“Dengan akses pupuk ZA subsidi, kita harapkan produktivitas tebu meningkat dan target swasembada gula nasional bisa tercapai lebih cepat,” ujar Mentan Amran dalam keterangannya dikutip Sabtu (20/9/2025).

Menurut Amran, ketahanan pangan harus dibangun dari bawah, dari petani,” kata

Sebagai informasi, pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi sepuluh komoditas strategis yang terdaftar dalam sistem e-RDKK, yaitu padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kakao, kopi, tebu, dan ubi kayu.

Komoditas-komoditas tersebut dipandang memiliki peran strategis, merupakan sumber pangan pokok, dan berdampak pada inflasi.

Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, Andi Nur Alam Syah, menjelaskan bahwa terhitung sejak 9 September 2025, petani tebu sudah dapat menebus pupuk ZA bersubsidi.

Kebijakan ini resmi dituangkan dalam Kepmentan Nomor 800 Tahun 2025 tentang Penetapan Alokasi Pupuk Bersubsidi.

”Petani tebu saat ini sudah bisa menebus pupuk ZA dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp1.700 per kilogramm,” ujar Andi.

Andi mengungkapkan, urgensi pemberian pupuk ZA subsidi tidak terlepas dari peranan pentingnya dalam pemupukan tebu.

Pupuk ZA dibutuhkan untuk mendukung pertumbuhan tanaman tebu rakyat secara optimal.

Kandungan sulfur (S) yang ada pada ZA dapat meningkatkan produksi dan rendemen gula pada tebu.

Kombinasi penggunaan ZA dengan NPK, sebagaimana tercantum dalam e-RDKK, menjadi rekomendasi teknis pemupukan yang efektif guna meningkatkan produktivitas dan menjaga kesinambungan produksi tebu nasional.

“Dengan kebijakan ini, kita mempercepat langkah menuju swasembada gula konsumsi pada 2028 dan berlanjut ke swasembada total termasuk industri dan energi pada 2030,” kata Andi.

Pemerintah, kata Andi, ingin memastikan bahwa kebutuhan gula nasional dapat dipenuhi dari produksi dalam negeri secara berkelanjutan. (sat)

Tags: KementanMentan Andi Amran SulaimanPetank tebuPupuk bersubsidi

Related Posts

Pengembangan Perkebunan di Lahan Suboptimal Jadi Peluang Strategis

Kemenperin Perkuat Industri Kakao Siapkan 100 Cocoa Doctor

20 Oktober 2026

PERKEBUNAN INDONESIA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat kolaborasi lintas sektor guna meningkatkan produktivitas, keberlanjutan, dan daya saing...

Produk Indikasi Geografis Teh Java Preanger Perluas Pasar ke Benua Amerika

Produk Indikasi Geografis Teh Java Preanger Perluas Pasar ke Benua Amerika

16 Oktober 2026

PERKEBUNAN INDONESIA - Teh Java Preanger membuka peluang memperluas pasar internasional, khusus ke benua Amerika. Permintaan teh tersebut...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Kemendag Ubah Aturan Spesifikasi Teknis Ekspor Karet Alam

BRIN Kembangkan Berbagai Produk Berbasis Karet

12 Agustus 2026
BRIN: untuk Hasilkan Kopi Bermutu Tak Perlu Alat Canggih

BRIN: untuk Hasilkan Kopi Bermutu Tak Perlu Alat Canggih

19 Oktober 2025
Perkebunan Indonesia

© 2025 Perkebunan Indonesia - Referensi dan Informasi Perkebunan Indonesia.

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Sample Page
  • Tentang Kami

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Sawit dan Palma
  • Agribisnis
  • Market
  • Headline
  • Info Kebun
  • Teknologi
  • Regulasi
  • Etalase
  • Opini

© 2025 Perkebunan Indonesia - Referensi dan Informasi Perkebunan Indonesia.