PERKEBUNAN INDONESIA – Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) meminta kepada Presiden Prabowo, untuk tidak menaikkan harga jual minyak goreng Minyakita.
“Tidak naiknya harga Minyakita sangat penting bagi masyarakat Indonesia yang kehidupannya sudah sangat sulit,” tegas Ketua Umum SPKS, Sabarudin dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026).
Menurut Sabarudin, tantangan yang dihadapi masyarakat saat ini, seperti mahalnya harga bahan makanan hingga harga pupuk yang terus naik, ditambah penderitaan akibat harga jual hasil panen sawit yang masih terdiskon akibat terkena pajak (BK) dan pungutan ekspor (PE) yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
SPKS menilai keberadaan aturan Pajak (BK) dan Pungutan sawit (PE) sejak Tahun 2015 silam, tidak memberikan manfaat bagi rakyat Indonesia.
Menurut Sabarudin, pengelolaan dana PE yang dikelola BPDP Kelapa Sawit, hanya digunakan menyubsidi harga biodiesel dan diterima oleh perusahaan besar sawit.
“Kami mengingatkan akan keberadaan dana pungutan sawit yang dikelola BPDP, sebesar 90 persen hanya digunakan untuk menyubsidi harga biodiesel, sehingga hanya menguntungkan industri minyak sawit besar yang memiliki pabrik biodiesel sawit,” tukas Sabarudin.
SPSK menilai ketidakadilan yang sudah lama terjadi ini, jangan sampai berulang dan menjadi beban baru rakyat Indonesia seperti yang sudah terjadi pada petani kelapa sawit.
Akibat beban berlebih yang diterima petani kelapa sawit, kehidupan petani sawit swadaya kian sulit sejahtera, sama seperti sebagian besar rakyat Indonesia yang kian terpuruk.
Sebab itu, SPKS menghimbau kepada jajaran pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, untuk memberikan rasa empati kepada kesulitan ekonomi rakyat Indonesia.
“Jangan sampai, harga jual Minyakita yang diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang beruntung mengalami kenaikan harga. Kondisi ekonomi sudah susah dan akan membuat masyarakat kian terpuruk,” ujar Sabarudin menegaskan.
SPKS menawarkan solusi untuk kenaikan harga jual Minyakita yang diakibatkan kenaikan harga jual CPO di pasar global, selisih harganya ditopang dari dari Dana PE yang dikelola BPDP.
Lantaran, pengelolaan perdagangan minyak sawit sudah sangat rumit, dimana ada banyak kewajiban yang harus dilakukan, seperti aturan Domestic market Obligation (DMO) dan Public Service Obligation (PSO).
Keberadaan DMO dan PSO juga harus dilakukan transparansi, sehingga jumlah Minyakita yang dibutuhkan masyarakat kurang beruntung, dapat diketahui masyarakat luas.
“Jika data DMO dan PSO transparan, maka kebutuhan dana untuk menopang harga jual Minyakita supaya tidak naik, bisa berasal dari dana PE yang dikeloa BPDP. Ketimbang hanya dinikmati oleh segelintir perusahaan besar semata,” ungkap Sabarudin. (har)




