a
  • Home
  • Sawit dan Palma
  • Semusim
  • Tahunan
  • Pasca Panen
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Penyegar
    • Market
    • Info Kebun
    • Benih
    • Teknologi
    • Regulasi
    • Etalase
    • Opini
22 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Sawit dan Palma
  • Semusim
  • Tahunan
  • Pasca Panen
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Penyegar
    • Market
    • Info Kebun
    • Benih
    • Teknologi
    • Regulasi
    • Etalase
    • Opini
No Result
View All Result
Perkebunan
No Result
View All Result
Regulasi EUDR Tantangan Besar bagi Petani yang Tak Tersertifikasi

Regulasi EUDR Tantangan Besar bagi Petani yang Tak Tersertifikasi

3 Juni 2025
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, perkebunanindonesia.com – Regulasi The European Union Deforestation Regulation (EUDR) yang dikeluarkan Uni Eropa menjadi tantangan besar bagi petani di Indonesia yang tidak tersertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

Demikian diungkapkan Peneliti dari Universitas dan Riset Wageningen Belanda, Iris Eukema dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) beberapa waktu lalu.

Iris Eukema menegaskan bahwa batas implementasi penuh ditetapkannya EUDR akan dimulai pada Desember 2025, meninggalkan waktu persiapan yang terbatas.

“Ini tantangan besar yang dihadapi Indonesia, terutama petani kecil yang kerap tidak memiliki hak atas tanah resmi, tidak tersertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), dan kesulitan menyediakan data geolokasi,” ujar Iris.

Menurut Iris, rantai pasok yang panjang dan kompleks yang membuat penerapan prinsip ketertelusuran semakin rumit.

“Perbandingan negara EUDR juga menuai kritik karena berpotensi mendiskreditkan reputasi Indonesia berisiko tinggi, dengan konsekuensi pemeriksaan yang lebih ketat,” ungkap Iris.

Menurut Iris, dari perspektif kebijakan pemerintah Indonesia melihat regulasi EUDR sebagai bentuk imperialisme modern dan diskriminasi terhadap minyak sawit.

“Mereka menilai EUDR cenderung sepihak dan kurang menghargai upaya yang telah dilakukan Indonesia dalam mengurangi deforestasi,” kata Iris.

Selain itu, tambah Iris, ketidakjelasan bahasa regulasi dan perbedaan definisi hutan antara Indonesia dan Uni Eropa juga menambah kebingungan.

Meski begitu, Iris mencatat, adanya potensi regulasi EUDR sebagai panggilan yang mendorong pemerintah Indonesia mempercepat berbagai penyelarasan data kehutanan.

Hal tersebut, lanjut Iris, dapat dilihat melalui kebijakan satu peta, memperkuat sertifikasi ISPO, dan meningkatkan perlindungan hutan.

Namun, menurut Iris, masih ada risiko besar tetap mengancam, termasuk potensi pengucilan petani kecil dari rantai pasok ke pasar Eropa.

Di sisi lain, Iris melihat sosialisasi EUDR masih minim, baik di kalangan petani kecil maupun masyarakat umum. Bahkan, di tingkat akademisi, pemahaman terhadap regulasi ini masih terbatas.

Menurut Iris, beberapa pengusaha besar mengaku siap menghadapi regulasi tersebut, meski masih ada pertanyaan teknis terkait implementasi.

“Namun, mereka menilai hilangnya pasar Eropa bukanlah bencana besar, karena pangsa pasarnya hanya sekitar 10 persen dari total ekspor,” pungkas Iris.

Sementara itu, Kepala Pusat Riset Politik (PRP) BRIN, Athiqah Nur Alami mengatakan, EUDR sendiri merupakan kebijakan Uni Eropa yang disahkan pada tahun 2023.

Kebijakan EUDR bertujuan mencegah komoditas seperti sawit, kopi, kakao, dan daging sapi yang menyebabkan deforestasi masuk ke pasar Eropa.

“Regulasi ini memicu perdebatan hangat, terutama di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia yang merupakan eksportir utama minyak sawit,” jelas Athiqah.

Lebih lanjut Athiqah mengatakan, beberapa pihak menyebut regulasi EUDR sebagai bentuk baru imperialisme Eropa atau neokolonialisme, karena dinilai memberatkan petani kecil dan membatasi akses mereka ke pasar global.

Namun, lanjut Athiqah, di sisi lain regulasi EUDR ini juga dianggap sebagai peluang untuk mendorong agenda keberlanjutan dan memperkuat tata kelola sektor komoditas di Indonesia, yang selama ini dinilai sarat konflik, kolusi bisnis-politik, serta merugikan masyarakat adat. (far)

Tags: EUDRKakaokopipetanisawit

Related Posts

BPDP Dukung Ekosistem Kelapa dari Hulu hingga Hilir

BPDP Dukung Ekosistem Kelapa dari Hulu hingga Hilir

21 Oktober 2026

PERKEBUNAN INDONESIA - Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) mendukung pengembangan ekosistem kelapa Indonesia secara menyeluruh, mulai dari sektor...

Pengembangan Perkebunan di Lahan Suboptimal Jadi Peluang Strategis

Kemenperin Perkuat Industri Kakao Siapkan 100 Cocoa Doctor

20 Oktober 2026

PERKEBUNAN INDONESIA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat kolaborasi lintas sektor guna meningkatkan produktivitas, keberlanjutan, dan daya saing...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Riset Terapan Empat Komoditas Strategis Diperkuat Guna Menekan Impor

Riset Terapan Empat Komoditas Strategis Diperkuat Guna Menekan Impor

29 Mei 2025
Minyak Kelapa Sawit Masih Berkontribusi Ekspor Nonmigas

Minyak Sawit Tengah Diajukan Tarif Nol ke AS

20 Juli 2025
Perkebunan Indonesia

© 2025 Perkebunan Indonesia - Referensi dan Informasi Perkebunan Indonesia.

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Sample Page
  • Tentang Kami

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Sawit dan Palma
  • Agribisnis
  • Market
  • Headline
  • Info Kebun
  • Teknologi
  • Regulasi
  • Etalase
  • Opini

© 2025 Perkebunan Indonesia - Referensi dan Informasi Perkebunan Indonesia.