a
  • Home
  • Sawit dan Palma
  • Semusim
  • Tahunan
  • Pasca Panen
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Penyegar
    • Market
    • Info Kebun
    • Benih
    • Teknologi
    • Regulasi
    • Etalase
    • Opini
22 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Sawit dan Palma
  • Semusim
  • Tahunan
  • Pasca Panen
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Penyegar
    • Market
    • Info Kebun
    • Benih
    • Teknologi
    • Regulasi
    • Etalase
    • Opini
No Result
View All Result
Perkebunan
No Result
View All Result
Pemerintah Optimis Target Serapan Beras 2026 Capai 4 Juta Ton

Pemerintah Optimis Target Serapan Beras 2026 Capai 4 Juta Ton (dok Kementan)

Mentan Amran Ultimatum Importir Pakan Jika Mainkan Harga, Izin Dicabut

14 Agustus 2026
0
Share on FacebookShare on Twitter

PERKEBUNAN INDONESIA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengultimatum kepada importir pakan yang diduga memainkan harga dan mengambil keuntungan di tengah tekanan yang dihadapi peternak rakyat.

“Jangan ada bermain-main, kami pasti cabut izinnya. Kami tidak beri ruang. Kalau kami sekali cabut, selama kami masih menjabat tidak akan kami berikan izin impor,” tegas Mentan Amran dikutip Kamis (13/8/2026).

Mentan Amran mengatakan pemerintah telah meminta Satuan Tugas (Satgas) Pangan untuk memeriksa salah satu perusahaan yang diduga mempermainkan harga pakan.

Pemeriksaan tersebut untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam mekanisme penetapan dan perdagangan harga pakan di lapangan.

“Ada satu perusahaan, diduga nakal. Satgas Pangan, kami minta dengan tegas langsung diperiksa, insyaallah mulai besok,” tegas Amran.

Amran menduga, perusahaan pakan nakal tersebut mempermainkan harga. “Perusahaannya saya tidak sebut, tapi insyaallah mulai besok dari Satgas Mabes Polri mulai periksa. Kalau terbukti, izinnya saya cabut,” tukasnya.

Amran juga menegaskan pemerintah tidak akan melakukan intervensi secara serampangan terhadap pelaku usaha, namun akan bertindak tegas apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran.

Menurut Mentan, penegakan aturan menjadi penting agar keuntungan usaha tidak dibangun dengan membebankan biaya yang tidak wajar kepada peternak kecil.

Lebih lanjut Amran menjelaskan, pemerintah berada di tengah antara kepentingan pelaku usaha dan peternak.

Pemerintah tetap membutuhkan dunia usaha yang sehat untuk menjaga keberlanjutan industri perunggasan, tetapi pada saat yang sama tidak boleh membiarkan terdapat pihak yang mengambil keuntungan berlebihan sementara peternak rakyat menanggung tekanan biaya produksi.

“Itu masalah harga pakan dinaikkan, padahal izinnya di Kementerian Pertanian. Nah, dia (importir) yang dapat untung, kami yang dibully. Ini dosa apa? Jadi, enggak boleh. Kami ini di tengah. Kami sayang pengusaha, kami sayang peternak kecil. Kami di tengah, bagaimana tumbuh bersama,” ujar Mentan Amran.

Mentan Amran menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga keberlangsungan usaha sekitar 3,8 juta peternak. Ia tidak ingin tekanan harga pakan terus berlangsung dan membuat peternak kecil berada dalam posisi yang semakin sulit.

Karena itu, Mentan Amran memastikan pengawasan terhadap tata niaga pakan akan diperkuat, khususnya terhadap pelaku usaha yang diduga melakukan penekanan atau permainan harga.

Pemeriksaan tidak hanya diarahkan untuk melihat perbedaan harga di tingkat pemerintah dan lapangan, tetapi juga menelusuri apakah terdapat unsur pelanggaran administrasi, praktik monopoli, maupun tindak pidana.

Selain menindak dugaan permainan harga, pemerintah juga memastikan kebijakan pengendalian biaya produksi tetap berjalan.

Pengendalian harga pakan harus berjalan beriringan dengan kepastian harga telur di tingkat peternak. Pemerintah tidak ingin kebijakan hanya menyelesaikan persoalan di satu sisi, sementara peternak tetap tertekan dari sisi biaya produksi maupun pemasaran hasil ternaknya.

“Kita sepakat juga bertanggung jawab HPP, harga pembelian pemerintah untuk harga telur, tetapi harga pakan juga harus kita jaga supaya tidak terlalu tinggi. Jangan mengambil kesempatan dalam kesempitan,” ujar Mentan Amran.

Pemerintah juga memperkuat penyerapan telur melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam rangka mendukung keberlanjutan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mentan Amran menyebut penyerapan telur oleh SPPG telah memiliki instruksi dan petunjuk teknis yang wajib dijalankan.

Kombes Pol Derry Agung Wijaya dari Satgas Pangan akan melakukan pengawasan secara intensif terhadap pelaku usaha dan peternak dalam komoditas perunggasan.

Menurut Derry, setiap laporan akan terlebih dahulu diverifikasi dan ditelusuri melalui pemeriksaan di lapangan sebelum ditentukan bentuk pelanggarannya.

“Semua laporan bukan berarti ada unsur pidana, tetapi kami melakukan pengecekan terlebih dahulu. Perbedaan harga antara pemerintah dan kondisi di lapangan tidak serta-merta menjadikan unsur pidana. Tetapi kalau ada penekanan harga, kami akan telusuri apakah mengandung unsur pidana atau tidak,” ujar Derry.

Menurut Derry, apabila dalam penelusuran ditemukan pelanggaran, penanganannya akan disesuaikan dengan bentuk dan kewenangan masing-masing lembaga. Pelanggaran administratif dapat ditindak sesuai ketentuan, dugaan praktik monopoli dapat diteruskan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), sementara temuan yang mengandung unsur pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (sat)

Tags: KementanTernak

Related Posts

Agrinas Palma dan IPB University Kembangkan Bioetanol

Agrinas Palma dan IPB University Kembangkan Bioetanol

7 Oktober 2026

PERKEBUNAN INDONESIA - PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) bersama IPB University kembangkan bioetanol berbahan baku singkong, sorgum, dan...

Wamentan Saleh Mustafa Siap Perkuat Kedaulatan Pangan dan Berantas Mafia Pangan

Wamentan Saleh Mustafa Siap Perkuat Kedaulatan Pangan dan Berantas Mafia Pangan

6 Oktober 2026

PERKEBUNAN INDONESIA - Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Muhammad Saleh Mustafa menegaskan komitmennya memperkuat kedaulatan pangan nasional dan berantas...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Mentan Tegaskan Harga Beras Harus Terjangkau dan Sesuai HET

Mentan Tegaskan Harga Beras Harus Terjangkau dan Sesuai HET

11 Agustus 2026
Mentan Andi Amran Sulaiman memberikan waktu dua minggu bagi para produsen beras untuk melakukan penyesuaian

Kementan Temukan Peredaran Beras Rugikan Konsumen Rp 99,35 Triliun

26 Juni 2025
Perkebunan Indonesia

© 2025 Perkebunan Indonesia - Referensi dan Informasi Perkebunan Indonesia.

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Sample Page
  • Tentang Kami

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Sawit dan Palma
  • Agribisnis
  • Market
  • Headline
  • Info Kebun
  • Teknologi
  • Regulasi
  • Etalase
  • Opini

© 2025 Perkebunan Indonesia - Referensi dan Informasi Perkebunan Indonesia.