Perkebunanindonesia.com – Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan bahwa pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) selalu dilakukan secara transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan petani.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementan, Moch. Arief Cahyono mengatakan, seluruh proses mengikuti prosedur yang berlaku, mempertimbangkan kebutuhan teknis di lapangan, efektivitas penggunaan, serta ketersediaan anggaran.
“Kami ingin memastikan bantuan alsintan benar-benar bermanfaat bagi petani sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional,” ujar Arief, dikutip Selasa (23/9/2025).
Menurut Arief,, kebijakan tersebut berlaku menyeluruh. Setiap produsen yang memenuhi standar kualitas, spesifikasi teknis, dan mekanisme e-katalog memiliki kesempatan yang sama.
Prinsip ini, lanjut Arief, berlaku sama bagi semua penyedia alsintan dalam negeri tanpa pengecualian. Pemerintah konsisten memperkuat industri alsintan nasional.
Upaya tersebut diwujudkan melalui penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen, penyaluran bantuan sesuai regulasi, sertifikasi produk untuk memastikan kelayakan teknis, serta pengadaan yang akuntabel.
Saat ini, kata Arief, pengadaan alsintan mengikuti aturan terbaru LKPP yang mewajibkan penggunaan E-Katalog versi 6 mulai 1 Januari 2025.
Dengan sistem ini, menurut Arief, proses pengadaan diharapkan lebih cepat, harga lebih efisien, dan transaksi lebih luas. Mekanisme tersebut mencakup pemanfaatan e-katalog, mini kompetisi di e-purchasing, serta peningkatan peran pelaku pengadaan.
Arief menambahkan, Kementan secara berkala mengevaluasi kinerja alsintan yang digunakan petani. Hasil evaluasi menjadi dasar penyesuaian jenis maupun jumlah alat yang diadakan, demi menjamin efektivitas dan kualitas bantuan.
“Kami mendukung industri lokal, tetapi kualitas produk dan layanan purna jual juga harus memadai agar tidak membebani petani,” tegas Arief.
Menanggapi pemberitaan mengenai klaim janji pembelian 1.000 unit alsintan oleh salah satu pengusaha di Madiun, Kementan menegaskan bahwa isu tersebut merupakan permasalahan lama yang kembali mencuat. Kejadian itu terjadi 10 tahun lalu, dan pemerintah sudah melakukan pembelian sesuai kebutuhan petani.
Selain itu, khusus di Madiun tidak ada dokumen resmi, seperti kontrak atau surat pesanan, yang secara formal mengikat pembelian tersebut. Penyampaian Presiden pada kunjungan ke Madiun pada Maret 2015 lebih dimaknai sebagai dukungan umum terhadap industri alsintan lokal, dan berlaku secara umum.
“Bukan berarti terus dianggap berjanji. Kami menyadari tidak banyak orang yang senang dengan ketatnya sistem pengadaan di Kementan. Mafia pangan pasti tidak suka. Pak Mentan tidak pernah tolelir urusan kualitas dan pengadaan barang. Saat ini saja sudah 36 tersangka yang terlibat pengadaan barang. Beliau sendiri yang melaporkan polisi,” jelas Arief.
Sebagai tindak lanjut, Kementan akan menelusuri dokumen pengadaan sebelumnya untuk memastikan tidak ada komitmen sah yang terabaikan, sekaligus menjaga akurasi informasi di ruang publik.
“Ke depan, para produsen alsintan diharapkan meningkatkan kualitas produk sesuai regulasi pengadaan, termasuk lulus uji sertifikasi, memenuhi SNI, dan memenuhi TKDN minimal 40%. Hal ini penting agar bantuan alsintan benar-benar memberikan manfaat optimal bagi petani. Kita lindungi petani dari barang yang kurang berkualitas,” kata Arief. (sat)




