Perkebunanindonesia.com – Harga Minyakita di wilayah Papua mencapai Rp18.000 per liter. Harga itu lebih tinggi dari rata-rata harga nasional. Pasokan yang tidak rata menjadi penyebabnya.
Direktur Tertib Niaga, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Mario Josko mengungkapkan, berdasarkan temuan per 23 Juni 2025, harga Minyakita di Papua mencapai Rp 18.000/liter.
“Sedangkan harga rata-rata Minyakita di tingkat nasional tercatat sebesar Rp16.700/liter dan telah mengalami tren penurunan sebesar 1,76 persen dibandingkan bulan sebelumnya dan 0,60 persen dibandingkan minggu sebelumnya,” ujar Mario dalam keterangannya, Selasa (24/6/2025).
Menurut Mario, indikasi penyebab tingginya harga MINYAKITA di wilayah ini dikarenakan kontinuitas pasokan Minyakita dan juga kondisi geografis kewilayahan di Papua.
Meski saat ini harga Minyakita sudah mengalami penurunan menjadi Rp16.850/liter. Namun di Papua harga sesuai Harga Eceren Tertinggi (HET) Rp 15.700/liter.
“Adapun yang menjadi pembentuk harga provinsi Papua hanya Kota Jayapura. Rata-rata Minyakita di Provinsi Papua yaitu Rp16.850/liter,” sebut Mario.
Menurut Mario, terjadi penurunan harga sebesar 6,39 persen dibandingkan minggu sebelumnya, yaitu Rp 18.000/liter.
“Kita berharap, dengan adanya pasokan yang kontinu, tren penurunan harga Minyakita terus berlanjut dan akan stabil sesuai HET,” ujar Mario.
Mario menjelaskan, saat ini, Perum Bulog Kantor Wilayah Papua telah mendapatkan pasokan sebanyak 1.900 dus yang akan didistribusikan secara merata di Provinsi Papua.
“Produsen dan distributor lainnya diharapkan dapat ikut membantu mengoptimalkan pendistribusian Minyakita baik melalui distributor maupun BUMN Pangan,” kata Mario.
Kemendag, lanjut Mario, secara aktif akan terus mendorong pasokan Minyakita ke wilayah Indonesia Timur guna mengisi pasokan ke pedagang pengecer di dalam pasar rakyat utamanya pasar pantauan.
“Pengawasan ini dilaksanakan untuk memastikan ketersediaan stok dan kesesuaian harga Minyakita di wilayah Papua,” jelas Mario.
Kemendag meminta produsen selalu mengedepankan kontinuitas distribusi ke pasar rakyat dan menaati ketentuan yang berlaku, termasuk mengenai kesesuaian harga sebagaimana yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Kemendag juga mendorong dinas daerah aktif melakukan pendampingan dan pengawasan bersama Satgas Pangan serta berkoordinasi dengan produsen, distributor, dan Perum Bulog guna memastikan ketersediaan stok dan keterjangkauan harga Minyakita di wilayahnya masing-masing.
Menurut Mario, pihaknya telah bersurat kepada produsen minyak goreng dan BUMN Pangan terkait himbauan untuk memprioritaskan distribusi DMO Minyakita utamanya ke pedagang pengecer di pasar rakyat (pantauan) secara kontinu dan merata.
Dijelaskan Mario, sumber pasokan Minyakita bergantung dari DMO para pelaku ekspor CPO. Mekanisme pendistribusiannya juga melalui skema komersial tanpa subsidi maupun dana pemerintah. (far)




