Perkebunanindonesia.com – Badan Pangan Nasional (Bapanas) terbitkan aturan tata kelola distribusi pangan. Pelaku usaha wajib membuat laporan rutin.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menyatakan, regulasi ini hadir sebagai langkah konkret untuk memperkuat sistem distribusi pangan nasional yang inklusif, responsif, dan berbasis data.
“Kita ingin memastikan distribusi pangan berjalan secara adil, efisien, dan merata, baik dalam kondisi normal maupun saat terjadi gangguan seperti krisis, bencana, atau gejolak harga,” jelas Arief dalam keterangannya pada Jumat (4/7/2025).
Menurut Arief, distribusi yang tepat, cepat, dan terpantau akan berdampak langsung terhadap keterjangkauan harga dan ketersediaan pangan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk wilayah terpencil.
Beleid ini, lanjut Arief mengatur secara komprehensif tata kelola distribusi pangan, mulai dari peran pelaku usaha, kegiatan pemerintah pusat dan daerah, hingga sistem pelaporan dan pemantauan digital.
Salah satu poin yang ditekankan dalam peraturan ini adalah penguatan peran pelaku usaha pangan, baik produsen, distributor, maupun pengecer, dalam menjaga keterjangkauan harga dan stabilitas pasokan antarwilayah serta antarwaktu.
Pelaku usaha didorong untuk menjunjung tinggi prinsip keamanan, mutu, dan nilai gizi pangan, serta kesesuaian produk dengan norma budaya, agama, dan keyakinan masyarakat.
“Di dalam peraturan ini, pelaku usaha pangan diharuskan menyampaikan laporan rutin tentang stok dan distribusi melalui sistem informasi satu data pangan nasional,” tambah Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas Rachmi Widiriani
Data tersebut, kata Racmi, menjadi basis formulasi kebijakan pangan yang responsif dan adaptif terhadap perubahan dinamika pasar dan kebutuhan masyarakat.
Pengelolaan sistem distribusi pangan dalam regulasi ini mencakup paling sedikit 12 komoditas strategis, antara lain beras, jagung, kedelai, cabai, bawang, daging ruminansia dan unggas, telur, minyak goreng, gula konsumsi, dan ikan.
Pemerintah juga membuka ruang pengaturan untuk komoditas lain sesuai perkembangan kebutuhan dan regulasi nasional.
Untuk memastikan pelaksanaan distribusi yang efektif, Bapanas melaksanakan enam pilar pengelolaan distribusi, yakni pembinaan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, fasilitasi, dan pemberian insentif.
Pembinaan dilakukan melalui peningkatan kompetensi SDM pelaku usaha, pengembangan jejaring distribusi pangan dari pusat hingga daerah, serta penguatan peran pemerintah daerah dalam mendukung sistem distribusi.
Pemantauan dan pengawasan dilakukan secara berkala, baik melalui kunjungan lapangan maupun sistem daring, untuk menjamin kelancaran distribusi dan mencegah ketimpangan stok atau harga. (sat)




