a
  • Home
  • Sawit dan Palma
  • Semusim
  • Tahunan
  • Pasca Panen
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Penyegar
    • Market
    • Info Kebun
    • Benih
    • Teknologi
    • Regulasi
    • Etalase
    • Opini
22 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Sawit dan Palma
  • Semusim
  • Tahunan
  • Pasca Panen
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Penyegar
    • Market
    • Info Kebun
    • Benih
    • Teknologi
    • Regulasi
    • Etalase
    • Opini
No Result
View All Result
Perkebunan
No Result
View All Result
Rencana Perluasan Lahan untuk Bioetanol Dinilai Timbulkan Kerusakan Ekologis

Rencana Perluasan Lahan untuk Bioetanol Dinilai Timbulkan Kerusakan Ekologis

6 Oktober 2026
0
Share on FacebookShare on Twitter

PERKEBUNAN INDONESIA – Rencana pemerintah terkait perluasan kawasan tebu, jagung dan ubi seluas dua juta hektare untuk bahan baku bioetanol dinilai dapat menimbulkan kerusakan ekologis.

“Kita sudah melihat bagaimana pembangunan food estate atau kebun pangan skala besar di Kalimantan Tengah dari era Presiden Soeharto hingga Jokowi meninggalkan jejak kerusakan lingkungan pada ekosistem gambut akibat pembukaan lahan,” ungkap, Pengkampanye Pangan dan Ekosistem Esensial Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Musdalifah dikutip Senin (5/10/2026).

Menurut Musdalifah, kegagalan tersebut bukan hanya soal kegagalan panen yang kemungkinan besar kembali terjadi, tapi juga kerugian besar apabila proyek ini akhirnya mengubah bentang alam dalam skala besar sehingga memperparah krisis dan melahirkan bencana ekologis.

WALHI menilai pemerintah sama sekali tidak belajar dari pengalaman membuka food estate dari era Orde Baru hingga era Jokowi yang selalu gagal dan menimbulkan kerusakan ekologis.

“Pengalaman proyek pangan dan energi skala besar di berbagai wilayah di Indonesia menunjukkan bahwa persoalan tidak berhenti pada status legal formal suatu bidang tana,” tukas Musdalifah.

Apalagi jika skema yang digunakan adalah perizinan usaha, yang mana tentunya akan lebih menguntungkan korporasi dibandingkan dengan masyarakat.

Konflik kemudian dapat muncul ketika tanah yang secara administratif dianggap tersedia ternyata merupakan tanah ulayat, ruang hidup, sumber pangan, wilayah berburu, berkebun, menggembala, serta ruang budaya masyarakat adat yang memiliki fungsi ekologis, nilai budaya, ekonomi, sosial dan politik.

Pengalaman masyarakat di Papua Selatan baru-baru ini harusnya bisa menjadi peringatan serius. WALHI sebelumnya mendokumentasikan rencana pelepasan kawasan hutan seluas 486.939 hektare untuk mendukung kawasan pangan, energi, dan air di Merauke.

Dari luasan tersebut, berdasarkan analisis WALHI, sekitar 265.208 hektare merupakan hutan alam. WALHI memperkirakan perubahan kawasan tersebut untuk perkebunan tebu, cetak sawah, dan perkebunan sawit berpotensi melepaskan sekitar 140–299 juta ton CO₂.

Begitu juga yang terjadi di Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, di mana terjadi konflik antara masyarakat adat Umalulu dan Rindi dengan perkebunan tebu PT Muria Sumba Manis.

Kawasan hutan sebagai areal yang dapat diajukan untuk perizinan berusaha mencakup ketahanan pangan, energi, Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), dan jasa lingkungan.

Ironisnya, di kawasan pengembangan PSN energi dan pangan di Merauke saat ini juga terjadi karhutla. Analisis WALHI dari Januari-Agustus 2026 menemukan setidaknya ada 807 titik panas yang tersebar di area tersebut.

Situasi ini seharusnya memperlihatkan risiko yang seharusnya diperhitungkan pemerintah sebelum memperluas perkebunan tebu untuk kepentingan bioetanol. Namun, ternyata hal ini tidak membuat pemerintah belajar dan malah terus melanggengkan perusakan ekologis yang terjadi.

“Pemerintah sungguh tidak punya sense of crisis terhadap situasi yang sedang dihadapi rakyat. Di tengah persoalan kebakaran hutan dan lahan yang belum terselesaikan, pemerintah justru mendorong pembukaan jutaan hektare lahan untuk proyek pangan dan energi skala besar,” ujar Umi Ma’rufah, Pengkampanye Hutan dan Kebun WALHI.

“Ini menimbulkan pertanyaan serius: di mana keberpihakan dan hati nurani pemerintah ketika rakyat masih harus menanggung dampak karhutla dan satwa kehilangan habitatnya?” tambah Ma’rufah.

Menurut Ma’rufah, label energi baru, biofuel, bioetanol atau energi terbarukan tidak otomatis membuat sebuah proyek menjadi berkelanjutan dan berkeadilan.

Faisal Ratuela, Pengkampanye Transisi Energi Berkeadilan WALHI menambahkan, jika bahan bakar nabati diproduksi melalui pembukaan hutan, penguasaan tanah masyarakat, penghilangan sumber pangan, penggunaan air secara besar-besaran, serta konflik agraria, maka transisi energi tersebut justru berisiko memindahkan beban ekologis dan sosial dari sektor energi fosil ke sektor perkebunan.

“Ini adalah solusi palsu yang tidak sesuai dengan tujuan utama transisi energi berkeadilan, dan justru memperparah kondisi krisis yang ada,” tutup Faisal Ratuela.

Seperti diberitakan Kementerian Pertanian (Kementan) mengumumkan rencana perluasan kawasan tebu, jagung, dan ubi hingga 2 juta hektare sebagai bahan baku bioetanol. Sementara itu Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan sekitar 5,67 juta hektare (ha) Wahana Lingkungan Hidup Indonesia. (yer)

 

Tags: BioetanolTebu

Related Posts

Pengembangan Perkebunan di Lahan Suboptimal Jadi Peluang Strategis

Kemenperin Perkuat Industri Kakao Siapkan 100 Cocoa Doctor

20 Oktober 2026

PERKEBUNAN INDONESIA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat kolaborasi lintas sektor guna meningkatkan produktivitas, keberlanjutan, dan daya saing...

Produk Indikasi Geografis Teh Java Preanger Perluas Pasar ke Benua Amerika

Produk Indikasi Geografis Teh Java Preanger Perluas Pasar ke Benua Amerika

16 Oktober 2026

PERKEBUNAN INDONESIA - Teh Java Preanger membuka peluang memperluas pasar internasional, khusus ke benua Amerika. Permintaan teh tersebut...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Mentan Andi Amran Sulaiman memberikan waktu dua minggu bagi para produsen beras untuk melakukan penyesuaian

Mentan Tidak akan Toleransi Pada Pengoplos Beras

14 Juli 2025
Harga TBS Sawit Sumut Naik Tipis

Harga TBS Sawit Sumut Masih Naik

26 Juli 2025
Perkebunan Indonesia

© 2025 Perkebunan Indonesia - Referensi dan Informasi Perkebunan Indonesia.

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Sample Page
  • Tentang Kami

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Sawit dan Palma
  • Agribisnis
  • Market
  • Headline
  • Info Kebun
  • Teknologi
  • Regulasi
  • Etalase
  • Opini

© 2025 Perkebunan Indonesia - Referensi dan Informasi Perkebunan Indonesia.