PERRKEBUNAN INDONESIA – Pemerintah mewajibkan eksportir kelapa sawit dan dua komoditas sumber daya alam (SDA) strategis untuk menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) 100 persen ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI) dengan tingkat kepatuhan 100 persen.
”Penerapan devisa hasil ekspor sesuai dengan amanat pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yaitu untuk memastikan kontribusi pelaku usaha ekspor dari sektor SDA dapat dioptimalkan guna sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan tujuan utama,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Rabu (20/05/2026).
Pertama, kata Menko Airlangga, penerapan tersebut untuk mendorong pembiayaan pembangunan khususnya investasi dan modal kerja untuk hilirisasi sumber daya alam.
“Kedua meningkatkan investasi dan kinerja ekspor untuk kegiatan pengusahaan pengelolaan sumber daya alam. Kemudian yang ketiga untuk mendukung stabilitas makro dan pasar keuangan domestik,” jelas Menko Airlangga.
Kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026 ini tertuang revisi kebijakan DHE melalui Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 2026.
Selain itu, kata Menko Airlangga, eksportir SDA juga wajib menempatkan DHE SDA (RETENSI) minimal 30 persen (Migas) dan 100 persen (Non-Migas) pada Rekening Khusus di SKI, untuk jangka waktu minimal 3 Bulan (Migas) dan 12 Bulan (Non-Migas). Pemasukan (Repatriasi) dan penempatan (Retensi) DHE SDA wajib dilakukan melalui Bank-Bank Himbara.
Selanjutnya, batas konversi DHE Valas ke Rupiah diturunkan dari 100 persen menjadi maksimal 50 persen.
Meski begitu, lanjut Airlangga, pemerintah memberi Insentif dari penempatan DHE SDA tersebut dengan pemberian Tarif PPh hingga nol persen.
Ketentuan ini sesuai dengan jangka waktu penempatan atas penghasilan yang diperoleh dari Instrumen Penempatan DHE SDA (dibandingkan instrumen reguler dikenakan tarif pajak hingga 20 persen).
Selain itu, Pemerintah juga melakukan pengaturan tata kelola ekspor komoditas SDA strategis. Pengaturan ini dilakukan karena kontribusi ekspor komoditas SDA terhadap total ekspor nasional sangat besar.
Menko Airlangga mengatakan, masih terdapat praktik mis-invoicing atau under-invoicing yang menyebabkan perbedaan pencatatan perdagangan antara Indonesia dan negara mitra dagang.\
“Kondisi tersebut dapat mempengaruhi penerimaan devisa, stabilitas nilai tukar, serta validitas dan akurasi data perdagangan nasional,” ujar Airlangga.
Pada tahap awal, pengaturan tersebut akan diterapkan pada komoditas batubara, kelapa sawit, dan ferro alloy secara bertahap melalui mekanisme BUMN Ekspor atau PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Tahap berikutnya akan diberlakukan terhadap seluruh Komoditas SDA Strategis.
”Beberapa dampak positif yang diharapkan dari pengaturan tata kelola ekspor adalah kontrol terhadap devisa hasil ekspor, sehingga cadangan devisa berpengaruh terhadap stabilitas nilai tukar dan juga berpengaruh terhadap transaksi berjalan di neraca pembayaran kita,” jelas Airlangga.
Kemudian data dan nilai dari volume ekspor ini akan lebih transparan, kredibel, membangun kepercayaan pasar, dan menghilangkan praktek ilegal dan mendorong optimalisasi daripada penerimaan negara (Pajak, Bea Keluar, PNBP SDA).
“Penguatan posisi tawar eksportir, ini diharapkan bisa menjaga stabilitas harga, kepastian pasokan ekspor, dan kelancaran pengiriman barang serta pembayaran ekspor,” pungkas Menko Airlangga. (yer)




