PERKEBUNAN INDONESIA – Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Satgas Pangan Polri dan Kementerian Pertanian memastikan akan menindak tegas pelaku usaha yang bermain di balik anomali harga tersebut, termasuk lonjakan harga minyak goreng.
Sekretaris Utama Bapanas Sarwo Edhy menegaskan, tidak ada alasan apa pun termasuk faktor global yang membenarkan bagi pelaku usaha untuk menaikkan harga di atas (HET) Rp15.700 per liter.
“Produksi cukup, bahan baku aman. Jadi kalau harga naik, itu bukan soal pasokan, tapi soal distribusi yang tidak dikendalikan. Ini tidak bisa dibiarkan,” tukas Sarwo Edhy.
Sarwo Edhy secara terbuka memperingatkan produsen agar tidak lagi bersikap pasif. “Produsen tidak boleh cuci tangan,” tandasnya.
Sarwo Eddy juga menegaskan, pelaku usaha harus bertanggung jawab penuh sampai ke tangan konsumen. “Kalau ada distributor yang bermain harga, tindak. Cabut. Jangan diberi ruang,” katanya.
Pemerintah menyoroti masih adanya pelaku usaha yang belum menyalurkan kewajiban DMO-nya sama sekali. Situasi ini membuka ruang terjadinya kelangkaan semu dan spekulasi harga di lapangan.
“Jangan sampai kewajiban dalam negeri diabaikan demi kepentingan lain. DMO itu bukan pilihan, itu kewajiban,” tegas Sarwo Edhy.
Satgas Pangan Polri mengerahkan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) di seluruh Indonesia untuk turun langsung ke pasar.
Pengawasan dilakukan dengan pendekatan investigatif, mulai dari pencatatan harga, pengumpulan bukti transaksi, hingga penelusuran rantai distribusi dari pengecer hingga produsen.
Satgas Pangan Pusat Brigjen Pol. Zain Dwi Nugroho menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan jika pelanggaran terus ditemukan.
“Kami tidak akan ragu bertindak. Semua akan didata, ditelusuri, dan jika terbukti melanggar, akan kami proses sesuai ketentuan. Ini peringatan keras,” tukas Brigjen Pol Zain.
Hasil Rapat Koordinasi (Rakor) secara hybrid yang dihadiri seluruh produsen Minyakita dan Satgas Pangan Daerah, Selasa (21/4/2026), mengungkap fakta mencolok.
Di tengah pasokan crude palm oil (CPO) domestik yang melimpah hingga 5,7 juta ton, harga Minyakita justru melonjak di kisaran Rp20.000–Rp22.000 per liter di wilayah dengan distribusi paling lancar seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Bali. Kondisi ini dinilai sebagai anomali yang tidak dapat dibenarkan.
Bapanas menegaskan bahwa pengendalian harga dan pasokan Minyakita bukan sekadar intervensi pasar, tetapi bagian dari penegakan kedaulatan pangan nasional.
Negara tidak akan membiarkan akses masyarakat terhadap pangan strategis dikendalikan oleh praktik distribusi yang tidak bertanggung jawab.
Pemerintah memastikan stok nasional Minyakita dalam kondisi aman dan cukup. Satgas Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan juga membuka ruang koordinasi dengan pelaku usaha untuk memastikan penyesuaian kebijakan berjalan terukur.
Untuk itu, nasyarakat diminta tetap tenang dan tidak melakukan pembelian berlebihan, sementara pemerintah memastikan distribusi akan ditertibkan dan harga segera kembali ke level HET. (sat)




