a
  • Home
  • Sawit dan Palma
  • Semusim
  • Tahunan
  • Pasca Panen
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Penyegar
    • Market
    • Info Kebun
    • Benih
    • Teknologi
    • Regulasi
    • Etalase
    • Opini
22 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Sawit dan Palma
  • Semusim
  • Tahunan
  • Pasca Panen
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Penyegar
    • Market
    • Info Kebun
    • Benih
    • Teknologi
    • Regulasi
    • Etalase
    • Opini
No Result
View All Result
Perkebunan
No Result
View All Result
Kemendang Buatkan Larangan Peruntukan Gula Rafinasi untuk GKP

Pemerintah Perkuat Distribusi dan Pengawasan MINYAKITA

16 Desember 2025
0
Share on FacebookShare on Twitter

PERKEBUNAN INDONESIA – Pemerintah memperkuat distribusi dan pengawasan minyak goreng MINYAKITA dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Regulasi yang diterbitkan pada 9 Desember 2025 itu akan memperkuat distribusi MINYAKITA melalui badan usaha milik negara (BUMN) karena selama ini terbukti mampu menjaga harga jualnya sesuai HET.

“Kami meyakini efisiensi dalam pendistribusian MINYAKITA akan lebih mendorong pembentukan harga sesuai ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) MINYAKITA untuk mendukung stabilitas harga minyak goreng,” ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dikutip Selasa (16/12/2025).

Permendag Nomor 43 Tahun 2025 diundangkan pada 12 Desember 2025, dan akan berlaku 14 hari setelah diundangkan ini merevisi Permendag sebelumnya.

Revisi tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola minyak goreng rakyat MINYAKITA, khususnya pada aspek distribusi, stabilisasi harga, serta pengawasan yang lebih menyeluruh.

“Permendag Nomor 43 Tahun 2025 akan membantu mewujudkan efisiensi distribusi  tersebut,” ujar Mendag.

Menurut Mendag Budi, penguatan peran BUMN sebagai distributor MINYAKITA tersebut merupakan salah satu poin penyempurnaan kebijakan minyak goreng rakyat yang tertuang dalam ketentuan pengaturan di Permendag Nomor 43 Tahun 2025.

Upaya itu untuk memastikan distribusi berjalan lebih cepat dan terkoordinasi, sehingga harga  MINYAKITA dapat terjaga sesuai  HET di berbagai wilayah.

Selain penguatan peran BUMN sebagai distributor, Permendag Nomor 43 Tahun 2025 memperkuat kembali pengaturan pengutamaan penyaluran MINYAKITA di pasar rakyat.

Mendag menekankan,memastikan ketersediaan MINYAKITA di pasar rakyat adalah hal  penting mengingat pasar rakyat sebagai barometer pasokan dan harga, sekaligus tempat yang mudah dijangkau konsumen.

“Penyaluran MINYAKITA ke pasar rakyat dilakukan agar masyarakat semakin mudah mendapatkan minyak goreng berkualitas dengan harga terjangkau,” kata Budi.

Pasar rakyat sendiri merupakan barometer ekonomi nasional. Pasar rakyat menjadi objek   pengukuran tingkat pertumbuhan ekonomi, perkembangan inflasi, dan ketersediaan barang kebutuhan pokok (bapok),” kata Mendag Busan.

Pemerintah akan memperketat penegakan hukum untuk mencegah dan mengurangi pelanggaran serta upaya spekulatif yang dapat mengganggu pasokan dan stabilitas harga.

Salah satu opsi penguatan pengaturan dalam revisi Permendag ini, yaitu adanya pengenaan sanksi administratif berupa pembekuan penerbitan persetujuan ekspor, pembekuan  persetujuan ekspor, dan/atau pembekuan akun pada Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) Kementerian Perdagangan bagi yang terbukti melanggar ketentuan.

“Tidak boleh ada ruang yang dimanfaatkan untuk upaya spekulatif. Kami akan memberikan sanksi tegas, termasuk pembekuan penerbitan persetujuan ekspor apabila diperlukan,” tegas Budi.

Menurut Budi, upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan kebijakan berjalan dengan baik untukmenjaga stabilitas harga.

Mendag menegaskan, MINYAKITA bukan merupakan minyak goreng bersubsidi, melainkan minyak goreng rakyat yang diatur tata kelola dan distribusinya oleh pemerintah agar dapat dijual dengan harga terjangkau sesuai HET.

Oleh karena itu, kata Budi, ketersediaan dan keterjangkauan harga MINYAKITA dijaga melalui pengaturan distribusi, bukan melalui mekanisme subsidi anggaran negara. (fad)

Tags: MendagMinyakitaPermendag

Related Posts

Pengembangan Perkebunan di Lahan Suboptimal Jadi Peluang Strategis

Kemenperin Perkuat Industri Kakao Siapkan 100 Cocoa Doctor

20 Oktober 2026

PERKEBUNAN INDONESIA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat kolaborasi lintas sektor guna meningkatkan produktivitas, keberlanjutan, dan daya saing...

Produk Indikasi Geografis Teh Java Preanger Perluas Pasar ke Benua Amerika

Produk Indikasi Geografis Teh Java Preanger Perluas Pasar ke Benua Amerika

16 Oktober 2026

PERKEBUNAN INDONESIA - Teh Java Preanger membuka peluang memperluas pasar internasional, khusus ke benua Amerika. Permintaan teh tersebut...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Tingkatkan Produksi Tebu, Pemerintah Bagikan 2 Varietas “Super” NXI 4T dan Panjalu

Tingkatkan Produksi Tebu, Pemerintah Bagikan 2 Varietas “Super” NXI 4T dan Panjalu

15 Mei 2026
BPS Catat Ekspor kopi Indonesia 2024 Naik 76,33 Persen

Kopi, Teh dan Rempah Mencatat Pertumbuhan Ekspor Teringgi

5 Juni 2026
Perkebunan Indonesia

© 2025 Perkebunan Indonesia - Referensi dan Informasi Perkebunan Indonesia.

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Sample Page
  • Tentang Kami

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Sawit dan Palma
  • Agribisnis
  • Market
  • Headline
  • Info Kebun
  • Teknologi
  • Regulasi
  • Etalase
  • Opini

© 2025 Perkebunan Indonesia - Referensi dan Informasi Perkebunan Indonesia.