PERKEBUNAN INDONESIA – Pemerintah memperkuat distribusi dan pengawasan minyak goreng MINYAKITA dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Regulasi yang diterbitkan pada 9 Desember 2025 itu akan memperkuat distribusi MINYAKITA melalui badan usaha milik negara (BUMN) karena selama ini terbukti mampu menjaga harga jualnya sesuai HET.
“Kami meyakini efisiensi dalam pendistribusian MINYAKITA akan lebih mendorong pembentukan harga sesuai ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) MINYAKITA untuk mendukung stabilitas harga minyak goreng,” ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dikutip Selasa (16/12/2025).
Permendag Nomor 43 Tahun 2025 diundangkan pada 12 Desember 2025, dan akan berlaku 14 hari setelah diundangkan ini merevisi Permendag sebelumnya.
Revisi tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola minyak goreng rakyat MINYAKITA, khususnya pada aspek distribusi, stabilisasi harga, serta pengawasan yang lebih menyeluruh.
“Permendag Nomor 43 Tahun 2025 akan membantu mewujudkan efisiensi distribusi tersebut,” ujar Mendag.
Menurut Mendag Budi, penguatan peran BUMN sebagai distributor MINYAKITA tersebut merupakan salah satu poin penyempurnaan kebijakan minyak goreng rakyat yang tertuang dalam ketentuan pengaturan di Permendag Nomor 43 Tahun 2025.
Upaya itu untuk memastikan distribusi berjalan lebih cepat dan terkoordinasi, sehingga harga MINYAKITA dapat terjaga sesuai HET di berbagai wilayah.
Selain penguatan peran BUMN sebagai distributor, Permendag Nomor 43 Tahun 2025 memperkuat kembali pengaturan pengutamaan penyaluran MINYAKITA di pasar rakyat.
Mendag menekankan,memastikan ketersediaan MINYAKITA di pasar rakyat adalah hal penting mengingat pasar rakyat sebagai barometer pasokan dan harga, sekaligus tempat yang mudah dijangkau konsumen.
“Penyaluran MINYAKITA ke pasar rakyat dilakukan agar masyarakat semakin mudah mendapatkan minyak goreng berkualitas dengan harga terjangkau,” kata Budi.
Pasar rakyat sendiri merupakan barometer ekonomi nasional. Pasar rakyat menjadi objek pengukuran tingkat pertumbuhan ekonomi, perkembangan inflasi, dan ketersediaan barang kebutuhan pokok (bapok),” kata Mendag Busan.
Pemerintah akan memperketat penegakan hukum untuk mencegah dan mengurangi pelanggaran serta upaya spekulatif yang dapat mengganggu pasokan dan stabilitas harga.
Salah satu opsi penguatan pengaturan dalam revisi Permendag ini, yaitu adanya pengenaan sanksi administratif berupa pembekuan penerbitan persetujuan ekspor, pembekuan persetujuan ekspor, dan/atau pembekuan akun pada Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) Kementerian Perdagangan bagi yang terbukti melanggar ketentuan.
“Tidak boleh ada ruang yang dimanfaatkan untuk upaya spekulatif. Kami akan memberikan sanksi tegas, termasuk pembekuan penerbitan persetujuan ekspor apabila diperlukan,” tegas Budi.
Menurut Budi, upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan kebijakan berjalan dengan baik untukmenjaga stabilitas harga.
Mendag menegaskan, MINYAKITA bukan merupakan minyak goreng bersubsidi, melainkan minyak goreng rakyat yang diatur tata kelola dan distribusinya oleh pemerintah agar dapat dijual dengan harga terjangkau sesuai HET.
Oleh karena itu, kata Budi, ketersediaan dan keterjangkauan harga MINYAKITA dijaga melalui pengaturan distribusi, bukan melalui mekanisme subsidi anggaran negara. (fad)




