Perkebunanindonesia.com – Pemerintah berencana mewajibkan perusahaan sawit untuk memenuhi kebutuhan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) terkait penerapan biodiesel 50 (B50), menggunakan skema DMO.
“Kalau nambah CPO hukumnya cuma dua, bikin kebun baru atau sebagian ekspor kita, kita berlakukan DMO,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Bahlil menjelaskan, Domestic market obligation (DMO) merupakan kewajiban bagi perusahaan, terutama di sektor sumber daya alam, untuk memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri terlebih dahulu sebelum mengekspor produknya.
Dengan demikian, lanjut Bahlil, jika pemerintah menerapkan skema DMO kepada perusahaan sawit guna memenuhi kebutuhan CPO untuk program B50 maka sebagian sawit yang diekspor akan dipangkas.
Meskipun demikian, kata Bahlil, penerapan skema DMO atau memangkas ekspor sawit untuk B50 adalah salah satu dari tiga opsi yang sedang dipertimbangkan oleh pemerintah. Dua opsi lainnya adalah intensifikasi lahan sawit dan pembukaan lahan baru.
“Kalau alternatif yang dipakai memangkas sebagian ekspor, maka salah satu opsinya adalah mengatur antara kebutuhan dalam negeri dan luar negeri,” kata Bahlil.
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman juga mengungkapkan hal serupa. Pemerintah akan memangkas ekspor CPO hingga 5,3 juta ton untuk mendukung penerapan wajib bahan bakar nabati jenis biodiesel B50 yang dicanangkan berjalan pada tahun 2026.
Menurut Amran, program mandatori B50 membutuhkan CPO hingga 5,3 juta ton. Sedangkan produksi CPO Indonesia mencapai 46 juta ton per tahun. Dari jumlah itu, rata-rata 20 juta ton diolah di dalam negeri, dan sebanyak 26 juta ton CPO diekspor keluar negeri.
Pemerintah berencana menerapkan mandatori penggunaan bahan bakar solar dengan campuran 50 persen bahan nabati (fatty acid methyl ester/FAME) atau Biodiesel B50 untuk menghentikan impor solar mulai tahun 2026. (far/ant)




