Perkebunanindonesia.com – Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menyebutkan, kontribusi Cukai Hasil Tembakau (CHT) tahun 2024 mencapai Rp216,9 triliun.
Faisol mengatakan, capaian cukai tembakau itu memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara serta penyerapan tenaga kerja.
“Kontribusi CHT tahun 2024 mencapai Rp216,9 triliun dan mampu menyerap tenaga kerja sebesar 5,98 juta orang,” ungkap Faisol, Senin (29/9/2025).
Lebih lanjut Fasiol menyebutkan, nilai ekspor produk hasil tembakau pada 2024 mencapai 1,85 miliar dolar AS atau meningkat 21,71 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Faisol menuturkan, ekosistem industri hasil tembakau (IHT) di Indonesia masih menjadi penopang kehidupan jutaan masyarakat.
Mulai dari petani tembakau, perajang, petani cengkeh, buruh pabrik rokok, pedagang, hingga eksportir, semuanya merupakan bagian dari rantai nilai IHT yang harus dijaga keberlanjutannya.
“Struktur industrinya juga sangat lengkap. Kita memiliki industri pengeringan tembakau, kertas rokok, filter, bumbu, sigaret kretek tangan dan mesin, rokok putih, cerutu, hingga laboratorium bertaraf internasional,” papar Faisol.
Hal ini, lanjut Faisol, menunjukkan IHT sudah mandiri dan mampu menjadi penopang ekspor nasional.
Wamenperin mengingatkan bahwa produk IHT juga memiliki eksternalitas negatif, khususnya terkait risiko kesehatan. Karena itu, diperlukan kebijakan fiskal maupun non-fiskal yang tepat dan berimbang.
Menurut Faisol, tarif cukai memang harus digunakan sebagai instrumen pengendalian konsumsi, terutama agar tidak mudah diakses anak-anak.
“Namun, kenaikan tarif yang terus menerus berisiko menekan kinerja industri legal dan mendorong maraknya peredaran rokok ilegal,” tegas Faisol.
Sejak 2020 hingga 2024 tarif cukai naik berturut-turut sebesar 23 persen, 12,5 persen, 12 persen, 10 persen, dan 10 persen, serta diikuti kenaikan harga jual eceran.
“Akibatnya, rokok ilegal kini semakin masif beredar di masyarakat dan merugikan industri yang patuh membayar cukai,” ujar Faisol.
Selain itu, kata Faisol, kebijakan non-fiskal seperti Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan UU Kesehatan juga menjadi sorotan karena sejumlah ketentuannya akan berlaku penuh mulai Juli 2026.
Dengan ruang gerak industri yang semakin terbatas, Faisol mengingatkan bahwa keberlangsungan IHT berkaitan langsung dengan sekitar enam juta tenaga kerja. (far/ant)




