a
  • Home
  • Sawit dan Palma
  • Semusim
  • Tahunan
  • Pasca Panen
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Penyegar
    • Market
    • Info Kebun
    • Benih
    • Teknologi
    • Regulasi
    • Etalase
    • Opini
22 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Sawit dan Palma
  • Semusim
  • Tahunan
  • Pasca Panen
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Penyegar
    • Market
    • Info Kebun
    • Benih
    • Teknologi
    • Regulasi
    • Etalase
    • Opini
No Result
View All Result
Perkebunan
No Result
View All Result
ID Food Dukung Satgas Pangan Tindak Gula Rafinasi Ilegal

ID Food Dukung Satgas Pangan Tindak Gula Rafinasi Ilegal

15 Juli 2025
0
Share on FacebookShare on Twitter

Perkebunanindonesia.com – ID Food dukung penuh langkah tegas yang diambil Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri dalam menindak peredaran ilegal gula rafinasi.

“Kami mendukung penuh langkah Satgas Pangan dalam menertibkan praktik-praktik ilegal peredaran gula rafinasi yang mencederai tata niaga pangan nasional,” ujar Vice President (VP) Sekretaris Perusahaan ID FOOD, Yosdian Adi Pramono, Selasa (15/7/2025).

Yosdian menegaskan, dukungan ID FOOD ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga integritas produk pangan nasional dan mendukung ekosistem pasar yang sehat dan adil.

Menurut Yosdian, ID FOOD sebagai produsen gula sangat dirugikan dengan merembesnya gula rafinasi di pasar konsumsi seperti kasus yang baru-baru ini berhasil diungkap Polda Jateng di Banyumas.

“Pelaku mencampur gula rafinasi dengan gula kristal putih reject pabrik. Kemudian mengemasnya dengan karung bekas dengan brand milik ID FOOD, yaitu merek Raja Gula,” jelas Yosdian.

Yosdian pun mengapresiasi Polda Jateng yang telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku praktik produsen gula oplosan ilegal yang berlokasi di Kabupaten Banyumas, Kamis, 11 Juli lalu itu.

Menurut Yosdian, selain merugikan ID FOOD selaku produsen resmi Raja Gula perbuatan tersebut juga menciderai hak-hak masyarakat.

“Hal ini juga merugikan masyarakat karena mendapatkan produk gula yang tidak sesuai dengan kualitas asli. Konsumen tidak mendapatkan produk dengan standar yang baik,” ujar Yosdian.

Lebih lanjut, Yosdian mengatakan, peredaran illegal gula rafinasi tersebut juga merugikan ekosistem industri gula nasional.

Menurut Yosdian, rembesnya gula rafinasi ke pasar konsumsi mengakibatkan penurunan harga dan serapan gula kristal putih (GKP) hasil produksi petani lokal.

“Penurunan serapan ini berpotensi menyebabkan kerugian pada petani tebu dan menekan harga di tingkat lelang, yang pada akhirnya mengganggu keberlangsungan ekosistem gula nasional yang tengah berjuang menuju swasembada,” terang Yosdian.

Yosdian menuturkan, sebagai pelaku industri gula nasional yang mengandalkan produksi gulanya dari kemitraan dengan puluhan ribu petani tebu lokal, ID FOOD merasakan langsung dampak negatif dari merembesnya gula rafinasi ke pasar konsumsi.

Salah satu yang langsung dirasakan, kata Yosdian, selama periode Mei hingga Juni 2025, anak usaha ID FOOD di industri gula yaitu PT PG Rajawali I mencatat penurunan penyerapan Gula Kristal Putih.

“Hal ini terlihat dari melemahnya lelang gula, bahkan hingga tidak ada penawaran sama sekali pada pelaksanaan lelang di minggu ketiga bulan Juni,” ujar Yosdian.

Situasi ini, lanjut Yosdian, menciptakan tekanan berat bagi industri gula, khususnya di tingkat hulu.

“Hal ini tentunya kami laporkan kepada Satgas Pangan Polri serta instansi terkait, dan kami mengapresiasi langkah cepat Aparat Penegak Hukum penindakan pelaku,” papar Yosdian.

Untuk mencegah kondisi ini tidak terjadi kembali, Yosdian menekankan pentingnya kolaborasi antara BUMN pangan, aparat penegak hukum, serta para pelaku usaha untuk menjaga tata niaga komoditas pangan agar tetap sehat, adil, dan sesuai regulasi.

ID FOOD sebagai Holding BUMN Pangan berkomitmen untuk terus mengawal keamanan pangan nasional dan melindungi hak konsumen.

Kedepannya, pihaknya mengajak masyarakat mewaspadai dan melaporkan peredaran produk gula yang mencurigakan.

“Kami berharap langkah ini dapat menjadi titik awal pembersihan pasar dari praktik-praktik ilegal yang merugikan banyak pihak, termasuk petani, industri pengolahan, dan masyarakat luas,” kata Yosdian.

ID Food juga akan terus melakukan edukasi bahwa gula rafinasi hanya diperuntukkan untuk industri makanan dan minuman, bukan untuk dikonsumsi langsung oleh masyarakat. (har)

Tags: Gula rafinasiID Food

Related Posts

Pengembangan Perkebunan di Lahan Suboptimal Jadi Peluang Strategis

Kemenperin Perkuat Industri Kakao Siapkan 100 Cocoa Doctor

20 Oktober 2026

PERKEBUNAN INDONESIA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat kolaborasi lintas sektor guna meningkatkan produktivitas, keberlanjutan, dan daya saing...

Produk Indikasi Geografis Teh Java Preanger Perluas Pasar ke Benua Amerika

Produk Indikasi Geografis Teh Java Preanger Perluas Pasar ke Benua Amerika

16 Oktober 2026

PERKEBUNAN INDONESIA - Teh Java Preanger membuka peluang memperluas pasar internasional, khusus ke benua Amerika. Permintaan teh tersebut...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Salim Invomas Catat Kenaikan Produksi TBS dan CPO

Industri Sawit 2026 Dinilai Tetap Berperan Penting dalam Perekonomian

31 Desember 2025
Kementan Gandeng Multipihak, Dorong Ekonomi Hijau dan Agroforestri

Kementan Gandeng Multipihak, Dorong Ekonomi Hijau dan Agroforestri

15 April 2026
Perkebunan Indonesia

© 2025 Perkebunan Indonesia - Referensi dan Informasi Perkebunan Indonesia.

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Sample Page
  • Tentang Kami

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Sawit dan Palma
  • Agribisnis
  • Market
  • Headline
  • Info Kebun
  • Teknologi
  • Regulasi
  • Etalase
  • Opini

© 2025 Perkebunan Indonesia - Referensi dan Informasi Perkebunan Indonesia.