a
  • Home
  • Sawit dan Palma
  • Semusim
  • Tahunan
  • Pasca Panen
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Penyegar
    • Market
    • Info Kebun
    • Benih
    • Teknologi
    • Regulasi
    • Etalase
    • Opini
22 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Sawit dan Palma
  • Semusim
  • Tahunan
  • Pasca Panen
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Penyegar
    • Market
    • Info Kebun
    • Benih
    • Teknologi
    • Regulasi
    • Etalase
    • Opini
No Result
View All Result
Perkebunan
No Result
View All Result
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq (dok KLH)

Belum Semua Perusahaan Perkebunan Siaga Kendalikan Kebakaran Lahan

6 Juli 2025
1
Share on FacebookShare on Twitter

Perkebunanindonesia.com – Belum semua perusahaan perkebunan yang telah siaga dalam pengendalian kebakaran lahan (Karla). Dari 2.590 perusahaan, baru setengahnya yang dinyatakan sudah siap.

“Sampai dengan tanggal 2 Juli 2025, dari 2.590 perusahaan yang kami surati, baru 1.060 yang telah melaporkan kesiapsiagaan mereka,” ungkap Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq saat kunjungan kerja di Kalimantan Timur, seperti dikutip Sabut (5/7/2025).

Hanif menegaskan komitmen pemerintah dalam penguatan pengendalian kebakaran lahan (karla) serta penanganan isu lingkungan hidup di Kalimantan melalui serangkaian agenda strategis di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Hanif menyebutkan, data per 1 Juli 2025 masih mencatat 382 titik panas dan 498 kejadian kebakaran hutan dan lahan di berbagai provinsi, termasuk Kalimantan Timur. Meski ada penurunan titik panas (hotspot) sebesar 59 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2024,

Untuk ini, Menteri Hanif meminta kepala daerah untuk memverifikasi kesiapan sarana, prasarana, SDM, dan pendanaan para pemrakarsa usaha.

“Sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah akan diterapkan bagi yang tidak memenuhi standar, dan sanksi pidana jika ketentuan administratif tersebut tetap tidak dijalankan,” tegas Menteri Hanif.

Menurut Hanif, ada lima penyebab utama kebakaran lahan, yakni pembukaan lahan untuk pertanian dan perkebunan, konflik tenurial, keberadaan lahan tidur (idle land), ketidakhadiran pemilik lahan (absentee), serta aktivitas ilegal dan penyebaran api dari wilayah lain.

Risiko ini, kata Hanif, semakin tinggi di lahan gambut saat musim kemarau dan masih maraknya pembakaran dengan dalih budaya lokal.

Hanif menyebutkan, data periode 2015–2024 menunjukkan 79 areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan mengalami kebakaran dengan total luas kurang lebih 42.476 hektare.

“Ini mengindikasikan bahwa sebagian besar pemrakarsa usaha, khususnya di sektor kelapa sawit, belum menjalankan upaya maksimal dalam mencegah karla,” jelas Menteri Hanif.

Meski begitu, Menteri Hanif mengapresiasi komitmen Gapki yang mewakili lebih dari 300 perusahaan di Kalimantan dalam memperkuat sistem deteksi dini, menyiapkan sarana pemadaman, serta meningkatkan kapasitas personel tanggap darurat.

KLH/BPLH terus memperkuat komitmennya dalam menjaga keberlanjutan lingkungan di Indonesia, khususnya melalui upaya kolaboratif lintas sektor dan penguatan infrastruktur pengendalian lingkungan di daerah rawan bencana ekologi seperti Kalimantan. (har)

Tags: GapkiKebakaran lahanMenteril LHperusahaan perkebunan

Related Posts

BPDP Dukung Ekosistem Kelapa dari Hulu hingga Hilir

BPDP Dukung Ekosistem Kelapa dari Hulu hingga Hilir

21 Oktober 2026

PERKEBUNAN INDONESIA - Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) mendukung pengembangan ekosistem kelapa Indonesia secara menyeluruh, mulai dari sektor...

Pengembangan Perkebunan di Lahan Suboptimal Jadi Peluang Strategis

Kemenperin Perkuat Industri Kakao Siapkan 100 Cocoa Doctor

20 Oktober 2026

PERKEBUNAN INDONESIA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat kolaborasi lintas sektor guna meningkatkan produktivitas, keberlanjutan, dan daya saing...

Comments 1

  1. Ping-balik: Menteri LH akan Sanksi Perusahaan yang Lalai Cegah Karhutla - perkebunanindonesia.com

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Regulasi EUDR Tantangan Besar bagi Petani yang Tak Tersertifikasi

Regulasi EUDR Tantangan Besar bagi Petani yang Tak Tersertifikasi

3 Juni 2025
Presiden Prabowo Meyakini Indonesia Jadi Lumbung Pangan Dunia

Presiden Prabowo Meyakini Indonesia Jadi Lumbung Pangan Dunia

8 Juni 2025
Perkebunan Indonesia

© 2025 Perkebunan Indonesia - Referensi dan Informasi Perkebunan Indonesia.

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Sample Page
  • Tentang Kami

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Sawit dan Palma
  • Agribisnis
  • Market
  • Headline
  • Info Kebun
  • Teknologi
  • Regulasi
  • Etalase
  • Opini

© 2025 Perkebunan Indonesia - Referensi dan Informasi Perkebunan Indonesia.