Perkebunanindonesia.com – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memberikan waktu dua minggu bagi para produsen beras untuk melakukan penyesuaian terhadap mutu dan harga beras yang dijual sesuai regulasi.
Peringatan tersebut menyusul ditemukan adanya potensi kerugian besar bagi konsumen hingga mencapai Rp 99,35 triliun per tahun dari peredaran beras di pasaran.
“Kami mengecek di 10 provinsi mulai mutu, kualitas, beratnya ternyata ada yang tidak pas termasuk HET,” ungkap Mentan Amran di Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Lebih lanjut Amran mengatakan, mayoritas beras yang dijual di pasaran, baik dalam kategori premium maupun medium, tidak sesuai volume, dan tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET). Temuan ini memberikan dampak yang sangat besar bagi konsumen, terutama terkait potensi kerugian finansial.
Berdasarkan perhitungan Kementan, kerugian yang bisa dialami konsumen beras premium diperkirakan mencapai Rp 34,21 triliun per tahun. Sementara konsumen beras medium berpotensi merugi hingga Rp 65,14 triliun.
“Jadi ini potensi kerugian konsumen sekitar 99 triliun. Inilah hasil tim bersama turun ke lapangan dan kita akan verifikasi ulang, nanti satgas bergerak mengecek langsung di lapangan. Ada mutunya tidak sesuai, harganya tidak sesuai, beratnya tidak sesuai, ini sangat merugikan konsumen,” ungkap Mentan Amran.
Mentan Amran meminta Satgas Pangan Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI untuk mendalami terjadinya ketidaksesuaian standar mutu beras yang dijual di pasar dan melakukan penindakan terhadap produsen dan pedagang yang nakal.
Mentan Amran menekankan bahwa dengan langkah-langkah ini, diharapkan pasar beras Indonesia dapat berjalan dengan lebih transparan dan adil.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku yang memanipulasi kualitas dan harga pangan. Ini adalah upaya untuk memastikan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia,” tegas Mentan.
Sementara itu, Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo dalam kesempatan yang sama turut menegaskan bahwa produsen dan pedagang wajib memenuhi klaim terkait kualitas, mutu, dan berat produk yang tercantum dalam kemasan.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran yang merugikan konsumen. Produsen harus bertanggung jawab atas klaim produk mereka,” tegas Arief.
Kepala Satgas Pangan Brigjen Pol. Helfi Assegaf juga menegaskan akan memberikan waktu dua pekan kepada para produsen dan pedagang untuk melakukan klarifikasi dan menyesuaikan mutu serta harga produk dengan informasi yang mereka klaim dalam kemasan.
“Jika tidak, Satgas Pangan akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar berhati-hati dalam membeli produk beras dan memastikan kesesuaian antara label dan isi produk yang dijual ke konsumen. (sat)




