a
  • Home
  • Sawit dan Palma
  • Semusim
  • Tahunan
  • Pasca Panen
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Penyegar
    • Market
    • Info Kebun
    • Benih
    • Teknologi
    • Regulasi
    • Etalase
    • Opini
22 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Sawit dan Palma
  • Semusim
  • Tahunan
  • Pasca Panen
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Penyegar
    • Market
    • Info Kebun
    • Benih
    • Teknologi
    • Regulasi
    • Etalase
    • Opini
No Result
View All Result
Perkebunan
No Result
View All Result
PT Musim Mas Jadi Tersangka Atas Dugaan Perusakan Kawasan Hutan Riau

PT Musim Mas Jadi Tersangka Atas Dugaan Perusakan Kawasan Hutan Riau

21 Mei 2026
0
Share on FacebookShare on Twitter

PERKEBUNAN INDONESIA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau resmi menetapkan sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Musim Mas, sebagai tersangka korporasi atas dugaan kejahatan lingkungan.

Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan, aktivitas perusahaan ini diduga kuat telah merusak kawasan hutan dan membabat sempadan Sungai Air Hitam di Kabupaten Pelalawan. Berdasarkan hitungan ahli, korporasi ini memicu kerugian ekologis fantastis yang menembus angka Rp187,8 miliar.

“Kasus ini mulai terendus pada Januari 2025, meski aktivitas budidaya sawit ilegal tersebut dilaporkan sudah berjalan sejak tahun 2022,” ungkap Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Selasa (19/5/2026).

Setelah menerima laporan resmi dari Asosiasi Penyelamat Lingkungan dan Hutan Indonesia (APLHI) Riau pada Desember 2025, polisi langsung bergerak cepat meluncurkan scientific investigation (penyidikan berbasis ilmiah).

Sesuai aturan hukum, mewajibkan jarak aman perkebunan minimal 50 meter dari bibir sungai. Namun, PT Musim Mas nekat menanam sawit hanya berjarak 2 hingga 5 meter dari tepi Sungai Air Hitam.

Kerusakan parah diakibatkan dari pembabatan vegetasi alami, terjadi penurunan tanah, erosi hebat, hingga longsor sedalam 1-2 meter di sepanjang sempadan sungai.

Lahan raksasa ilegal milik PT Musim Mas diduga mengelola lahan perkebunan yang tumpang tindih dengan kawasan hutan dan area konservasi seluas 29 ribu hektare.

“Hasil laboratorium menunjukkan parameter kerusakan tanah telah melampaui ambang batas baku mutu lingkungan,” tegas Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.

Ade mengatakan, korporasi itu sendiri yang diseret sebagai subjek hukum pidana. Polisi telah memeriksa 13 saksi dan 8 ahli (mulai dari ahli pemetaan, kerusakan tanah, hingga hukum pidana).

“Sebanyak 30 dokumen krusial, termasuk dokumen AMDAL, legalitas perusahaan, serta 17 hasil uji laboratorium kerusakan tanah telah disita sebagai barang bukti,” kata Kombes Ade.

Atas dugaan tindak pidana ini PT Musim Mas dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 98 ayat 1 juncto Pasal 99 ayat 1 juncto Pasal 116 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diubah ke dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukuman berupa pidana penjara maksimal 10 tahun, denda korporasi hingga Rp10 miliar,” jelas Ade. (har)

Tags: Kawasan hutanPolda RiauPT Musim MasTersangka Korporasi

Related Posts

BPDP, Ditjen Perkebunan dan PT CWE Perkuat Kompetensi Petani Sawit di Bengkulu

BPDP, Ditjen Perkebunan dan PT CWE Perkuat Kompetensi Petani Sawit di Bengkulu

13 Oktober 2026

PERKEBUNAN INDONESIA – Pemerintah terus mendorong petani kelapa sawit agar semakin mandiri dalam mengelola kebun sekaligus menekan biaya...

Salim Invomas Catat Kenaikan Produksi TBS dan CPO

Plt Dirjen Perkebunan: Peningkatan Produktivitas Tidak Selalu Buka Lahan Baru

23 September 2026

PERKEBUNAN INDONESIA – Plt. Direktur Jenderal Perkebunan, Kementan, Heru Tri Widarto, menyebut peningkatan produktivitas tidak selalu harus dilakukan...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Seluruh Sawah Terdampak Bencana di Sumatera Dipastikan Dapat Bantuan

Seluruh Sawah Terdampak Bencana di Sumatera Dipastikan Dapat Bantuan

4 Desember 2025
Mentan Cabut Izin 190 Pengecer dan Distributor Pupuk

Mentan Tindak Tegas Dua Produsen Minyak Goreng Pelanggar HET

22 Desember 2025
Perkebunan Indonesia

© 2025 Perkebunan Indonesia - Referensi dan Informasi Perkebunan Indonesia.

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Sample Page
  • Tentang Kami

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Sawit dan Palma
  • Agribisnis
  • Market
  • Headline
  • Info Kebun
  • Teknologi
  • Regulasi
  • Etalase
  • Opini

© 2025 Perkebunan Indonesia - Referensi dan Informasi Perkebunan Indonesia.