PERKEBUNAN INDONESIA – Pusat Penelitian Teh dan Kina (PPTK) Gambung diminta untuk mendeteksi limbah teh (ampas teh botol/pastol) yang tercampur dalam teh original yang beredar di pasaran.
“Isu pastol memang sudah mengkhawatirkan. Karena sudah banyak merugikan industri dan juga petani teh,” ujar Ketua Transformasi Tata Niaga Dewan Teh Indonesia (DTI) Andrew Supit kepada perkebunanindonesia.com, Minggu (19/7/2026).
Andrew menyebutkan, berdasarkan data yang diolah Asosiasi Teh Indonesia (ATI) produksi teh 2025 mencapai 133.200 ton, sedangkan ekspor sebesar 52.000 ton, dan impor sebanyak 14.000 ton.
“Sementara teh yang beredar di pasar dalam negeri mencapai 95 ribu ton. Dengan estimasi konsumsi secara nasional sebesar 131.560 ton. Artinya, kan ada defisit 36.360 ton,” ungkap Andrew.
“Kalau ternyata defisit, untuk mengisi kekurangan dari kebutuhan teh di dalam negeri itu dari mana?” tukas Andew lagi.
Andrew meyakini, justru dari pastol inilah untuk mengisi sebagian besar kekurangan dari kebutuhan konsumsi teh di dalam negeri.
Menurut Andrew, saat ini ada indikasi bahwa patol mulai masuk ke perkebunan teh. Penyebabnya, saat ini perkebunan teh juga melakukan blending seperti yang dilakukan traders.
“Mereka melakukan hal tersebut, karena kuantitas terbatas, tapi permintaan jenis grade tertentu meningkat. Demi kebutuhan cashflow mereka, akhirnya perkebunan melakukan pola trading dengan membeli bahan tambahan dari traders,” jelas Andrew.
Dari pembelian itu, lanjut Andrew, perusahaan melakukan pembelian dari traders yang dicampur, dan dikirim ke pasar dengan nama kebun mereka.
“Pola ini, justru dapat merusak nama kebun mereka. Seharusnya, kebun bermitra dengan traders yang memiliki integritas dan business moral yang tinggi,” tegas Andrew.
Seharusnya, kata Andrew, harus ada contingency short plan yang menjadi mandatori agar perdagangan pastol sebagai bahan campuran di teh untuk konsumsi terhenti. (yer)




