a
  • Home
  • Sawit dan Palma
  • Semusim
  • Tahunan
  • Pasca Panen
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Penyegar
    • Market
    • Info Kebun
    • Benih
    • Teknologi
    • Regulasi
    • Etalase
    • Opini
22 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Sawit dan Palma
  • Semusim
  • Tahunan
  • Pasca Panen
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Penyegar
    • Market
    • Info Kebun
    • Benih
    • Teknologi
    • Regulasi
    • Etalase
    • Opini
No Result
View All Result
Perkebunan
No Result
View All Result
Menkop Ajak Koperasi Tebu Rakyat Miliki Saham Pabrik Gula

Menkop Ajak Koperasi Tebu Rakyat Miliki Saham Pabrik Gula

19 Mei 2026
0
Share on FacebookShare on Twitter

PERKEBUNAN INDONESIA – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mendorong Koperasi Produsen Sekunder Tebu Rakyat (KPSTR) memiliki saham di pabrik gula BUMN untuk memperkuat posisi tawarnya dalam industri gula nasional.

“Salah satu langkah strategis yang diusulkan adalah kepemilikan saham koperasi di pabrik-pabrik gula yang berada di bawah naungan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dan PT Rajawali I,” ujar Menkop Ferry saat menghadiri Rapat Anggota Tahunan (RAT) KPSTR Kabupaten Malang Tahun Buku 2025 yang digelar di Yogyakarta, Jumat (15/5/2026).

Menurut Ferry, KPSTR memiliki peran strategis dalam mendukung program ketahanan pangan nasional, khususnya melalui penguatan sektor pergulaan rakyat.

“KPSTR tidak hanya menjadi wadah kelembagaan bagi petani tebu, tetapi juga mendorong terciptanya sistem usaha yang lebih terintegrasi, modern, dan berkelanjutan,” kata Menkop.

Selain itu, lanjut Ferry, penguatan KPSTR juga diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan petani gula.

Melalui tata kelola usaha yang profesional dan berbasis anggota, petani tidak hanya berperan sebagai produsen, tetapi juga menjadi bagian dari pemilik usaha yang menikmati nilai tambah dari seluruh rantai produksi.

“Dengan demikian, koperasi menjadi instrumen penting dalam menciptakan kemandirian ekonomi petani sekaligus memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan,” terang Menkop.

Menjawab tantang permodalan, Menkop meminta LPDB koperasi untuk merancang skema pembiayaan yang lebih adaptif dan inovatif.

Menurut Menko, skema itu tidak hanya dari sisi margin/bunga yang lebih kompetitif akan tetapi juga pada pola pembiayaan yang mampu mengakomodasi dinamika kebutuhan ekosistem bisnis tebu yang dinamis.

Menko berharap jaminan untuk pengembangan usaha koperasi tidak harus terpaku pada sertifikat tanah, melainkan bisa menggunakan aset lain seperti tebu rakyat.

Menkop juga berharap kesuksesan kolaborasi antara KPSTR Malang dan PT Rajawali I dapat menjadi model atau “kloning” bagi daerah-daerah lain di Indonesia.

Dengan penguatan ekosistem ini, Menko optimistis koperasi akan kembali menjadi sokoguru perekonomian nasional yang mampu menghadapi tantangan global.

Direktur Utama PT Rajawali I, Danianto, menyampaikan apresiasi mendalam atas sinergi yang terjalin erat antara perusahaan dengan Koperasi Produsen Sekunder Tebu Rakyat (KPSTR) Kabupaten Malang.

“Terima kasih kepada Bapak Menteri Koperasi dan Ketua KPSTR. Alhamdulillah tadi sudah banyak diskusi berkaitan dengan PT Rajawali I beserta jajaran yang hadir,” ujar Danianto.

Ketua Umum Pengurus Koperasi Produsen Sekunder Tebu Rakyat (KPSTR) Kabupaten Malang, Hamim Kholili, menegaskan komitmennya untuk menjaga eksistensi koperasi di tengah dinamika industri gula nasional.

Hamim menekankan bahwa kekuatan utama KPSTR terletak pada loyalitas para anggotanya yang berasal dari kalangan “orang bawah” atau petani tebu rakyat.

Hamin mengapresiasi seruan Menkop yang mendorong agar koperasi tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga memiliki andil kepemilikan saham di pabrik-pabrik gula milik negara (PTPN dan PT Rajawali I).

Menurut Hamin, tanpa keterlibatan aktif dan kepemilikan strategis, posisi petani tebu akan rentan tergeser oleh kekuatan industri besar. (far)

Tags: Koperasi Tebu RakyatMenkopPabrik gulaPTPN

Related Posts

Rencana Perluasan Lahan untuk Bioetanol Dinilai Timbulkan Kerusakan Ekologis

Rencana Perluasan Lahan untuk Bioetanol Dinilai Timbulkan Kerusakan Ekologis

6 Oktober 2026

PERKEBUNAN INDONESIA – Rencana pemerintah terkait perluasan kawasan tebu, jagung dan ubi seluas dua juta hektare untuk bahan...

Pemerintah Berharap Tak Impor Gula Tahun Ini

Kementan Matangkan Pengembangan Tebu untuk Bahan Baku Bioetanol

30 September 2026

PERKEBUNAN INDONESIA - Kementerian Pertanian (Kementan) mematangkan pengembangan tebu dari hulu guna memastikan ketersediaan bahan baku bioetanol nasional...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Sudaryono Terpilih Jadi Ketua Umum DPN HKTI Periode 2025-2030

Sudaryono Terpilih Jadi Ketua Umum DPN HKTI Periode 2025-2030

26 Juni 2025
BPDP dan Majalah Sawit Indonesia Promosikan UKM Sawit kepada Gen Z Karawang

BPDP dan Majalah Sawit Indonesia Promosikan UKM Sawit kepada Gen Z Karawang

6 Juni 2026
Perkebunan Indonesia

© 2025 Perkebunan Indonesia - Referensi dan Informasi Perkebunan Indonesia.

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Sample Page
  • Tentang Kami

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Sawit dan Palma
  • Agribisnis
  • Market
  • Headline
  • Info Kebun
  • Teknologi
  • Regulasi
  • Etalase
  • Opini

© 2025 Perkebunan Indonesia - Referensi dan Informasi Perkebunan Indonesia.