a
  • Home
  • Sawit dan Palma
  • Semusim
  • Tahunan
  • Pasca Panen
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Penyegar
    • Market
    • Info Kebun
    • Benih
    • Teknologi
    • Regulasi
    • Etalase
    • Opini
3 November 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Sawit dan Palma
  • Semusim
  • Tahunan
  • Pasca Panen
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Penyegar
    • Market
    • Info Kebun
    • Benih
    • Teknologi
    • Regulasi
    • Etalase
    • Opini
No Result
View All Result
Perkebunan
No Result
View All Result
Kemenhut Tetapkan Dua Perusahaan Sawit Tersangka Karhutla

Kemenhut Tetapkan Dua Perusahaan Sawit Tersangka Karhutla

3 November 2026
0
Share on FacebookShare on Twitter

PERKEBUNAN INDONESIA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan dua korporasi perkebunan sawit sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan. Dua perusahaan tersebut yakni PT MAP di Kalimantan Barat dan PT GAP di Kalimantan Tengah.

“Ditjen Gakkum Kehutanan terus memperkuat penegakan hukum tanpa pandang bulu, serta koordinasi dengan Bareskrim Polri dalam penanganan perkara kebakaran hutan,” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho, di Jakarta, dikutip Selasa (3/11/2026).

Lebih lanjut Dwi mengungkapkan, selain PT MAP dan PT GAP telah ditetapkan sebagai tersangka, serta 2 korporasi lainnya saat ini telah mencapai tahap berkas lengkap.

Selain itu, kata Dwi, sebanyak 4 perusahaan yang sebelumnya telah dikenai sanksi pembekuan oleh Kemenhut juga diterapkan multi-instrumen, yakni diproses secara pidana oleh Bareskrim Polri.

Kemenhut juga terus memperkuat penanganan karhutla melalui instrumen administratif, perdata, dan pidana.

Sebanyak 32 perusahaan telah dikenai sanksi pencabutan, sanksi pembekuan dan sanksi pemaksaan pemulihan ekosistem hutan, sementara beberapa perusahaan lainnya masih dalam proses pengenaan sanksi berdasarkan hasil pengawasan kehutanan.

Secara keseluruhan, Ditjen Gakkumhut menangani 120 perkara kebakaran hutan. Dari penanganan pidana kebakaran hutan oleh Ditjen Gakkumhut terhadap korporasi mencakup 15 subjek hukum, terdiri dari 11 korporasi yang masih dalam tahap penyidikan umum.

Diketahui PT GAP merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal Singapura. PT GAP ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan terkait kebakaran pada areal perkebunan sawit di kawasan Hutan Produksi, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Perkara tersebut berkaitan dengan kebakaran pada 2025 dan 2026 dengan luas areal terbakar mencapai 901,4 hektare. Penyidikan terhadap perkara ini dimulai berdasarkan surat perintah penyidikan pada 9 September 2026, penghitungan kerugian ekologis sendiri saat ini masih berlangsung.

“Hukum Indonesia berlaku sama bagi setiap perusahaan yang berusaha di negeri ini, baik yang menggunakan modal dalam negeri maupun modal asing,” ujar Dwi Januanto.

Sementara itu, PT MAP ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan pembukaan lahan yang mengakibatkan kebakaran di sekitar areal kerjanya pada kawasan Hutan Produksi Sungai Mempawah, Kalimantan Barat. Penyidikan terhadap perkara tersebut telah dilakukan sejak 20 Mei 2026 dan penghitungan nilai kerugian masih dalam proses.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan dengan pembuktian menyeluruh, mulai dari kegiatan di lokasi, kewajiban hukum perusahaan, hingga dugaan perbuatan atau kelalaian yang berkontribusi terhadap terjadinya kebakaran.

“Penetapan dua tersangka korporasi merupakan hasil proses penyidikan yang telah dilakukan. Terhadap sebelas korporasi lainnya, penyidik terus mendalami fakta dan alat bukti untuk menentukan pertanggungjawaban pidana masing-masing,” ujar Rudianto. (far)

Tags: KarhutlaKemenhutPerkebunan sawitTersangka Kerhut;a

Related Posts

Produksi TBS Lonsum Semester I 2025 Turun Dua Persen

Harga Referensi CPO November 2026 Anjlok

2 November 2026

PERKEBUNAN INDONESIA - Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) periode November 2026 anjlok USD...

Koperasi Merah Putih Jadi Pilot Proyek Pengepul Minyak Jelantah

Koperasi Merah Putih Jadi Pilot Proyek Pengepul Minyak Jelantah

30 Oktober 2026

PERKEBUNAN INDONESIA - Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) jadi Pilot Project Pengepulan Minyak Jelantah yang diluncurkan Kementerian...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

PTPN IV Mulai Operasional PTBG Sei Rokan

PTPN IV Mulai Operasional PTBG Sei Rokan

16 November 2025
BPDP dan Majalah Sawit Indonesia Promosikan UKM Sawit kepada Gen Z Karawang

BPDP dan Majalah Sawit Indonesia Promosikan UKM Sawit kepada Gen Z Karawang

6 Juni 2026
Perkebunan Indonesia

© 2025 Perkebunan Indonesia - Referensi dan Informasi Perkebunan Indonesia.

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Sample Page
  • Tentang Kami

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Sawit dan Palma
  • Agribisnis
  • Market
  • Headline
  • Info Kebun
  • Teknologi
  • Regulasi
  • Etalase
  • Opini

© 2025 Perkebunan Indonesia - Referensi dan Informasi Perkebunan Indonesia.