PERKEBUNAN INDONESIA – Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) periode November 2026 anjlok USD 63,25 atau 6,07 persen dibandingkan periode 1–31 Oktober 2026 yang sebesar USD 1.042,15 per MT.
“Harga Referensi CPO periode November 2026 turun dibandingkan periode Oktober 2026,” ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana dalam keterangan resminya, Senin (2/11/2026).
Dengan turunnya harga CPO tersebut, kata Tommy, penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP), atau dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE), untuk periode 1–30 November 2026, ditetapkan sebesar USD 978,90 per metrik ton (MT).
“Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 124 per MT serta PE CPO sebesar 12,5 persen dari HR CPO periode November 2026, yaitu sebesar USD 122,36 per MT,” jelas Tommy.
Lebih lanjut Tommy mengungkapkan, penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 20 September—19 Oktober 2026 pada Bursa CPO Indonesia yang sebesar USD 869,07 per MT, Bursa CPO Malaysia sebesar USD 1.088,73 per MT, dan Harga Port CPO Rotterdam USD 1.443,90 per MT.
Penetapan BK CPO untuk periode November 2026 merujuk pada “Kolom Angka 7 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025”. Sementara itu, PE CPO untuk periode November 2026 merujuk pada “Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025 jo. PMK Nomor 9 Tahun 2026”.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, jika selisih harga rata-rata dari tiga sumber harga lebih dari USD 40, HR CPO dihitung menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan terdekat dengan median.
Maka, kata Tommy, HR CPO bersumber dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia. Mengacu pada perhitungan tersebut, HR CPO ditetapkan sebesar USD 978,90 per MT.
Kemudian, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan neto ≤ 25 kg dikenakan BK sebesar USD 31 per MT.
Ketetapan tersebut tercantum dalam “Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 2065 Tahun 2026 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg”. (fad)




