PERKEBUNAN INDONESIA – Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat penerapan Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar (PLTB) serta kesiapsiagaan di lapangan.
“Pencegahan harus menjadi prioritas bersama. Kami mendorong pemerintah daerah, pelaku usaha perkebunan, dan masyarakat untuk menerapkan pembukaan lahan tanpa bakar, meningkatkan kewaspadaan, serta memperkuat koordinasi,” ujar Plt. Direktur Jenderal Perkebunan, Kementan, Heru Tri Widarto dikutip Rabu (28/10/2026).
Heru menegaskan, pencegahan harus menjadi bagian dari perencanaan pengelolaan lahan, bukan sekadar respons ketika kebakaran terjadi.
“Dengan langkah yang terencana dan respons yang tepat, risiko kebakaran dapat ditekan sehingga lingkungan tetap terjaga dan kegiatan perkebunan dapat berlangsung secara berkelanjutan,” jelas Heru.
Menurut Heru, salah satu langkah konkret yang didorong adalah penerapan PLTB. Praktik ini dapat dilakukan secara manual maupun mekanis, antara lain melalui pencacahan sisa tanaman serta pemanfaatan biomassa sebagai mulsa atau kompos sesuai kondisi lahan.
Selain mengurangi risiko kebakaran, metode tersebut mendorong pemanfaatan sisa tanaman dan pengelolaan lahan yang lebih ramah lingkungan.
“Penerapan PLTB merupakan langkah penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah risiko kebakaran lahan,” kata Heru.
Karena itu, tambah Heru, praktik ini perlu dilaksanakan secara bertanggung jawab dengan mengedepankan metode pengolahan yang sesuai dengan kondisi lahan serta mematuhi ketentuan yang berlaku.
Penerapan PLTB juga harus disertai kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Perusahaan perkebunan perlu menyiapkan Rencana Kerja Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar (RKPPLP) sesuai ketentuan.
Sedangkan pekebun perlu memenuhi kewajiban pelaporan kepada pihak terkait sebelum melakukan pembukaan atau pengolahan lahan. Dengan demikian, pengelolaan lahan tanpa bakar tidak hanya menjadi imbauan, tetapi diterapkan sebagai bagian dari tata kelola perkebunan yang bertanggung jawab.
Kementan mendorong pemantauan titik panas (hotspot), pemeriksaan langsung di lapangan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana agar indikasi kebakaran dapat segera ditindaklanjuti.
Pada perusahaan perkebunan, kesiapan ini mencakup ketersediaan sumber air, embung, sumur, pompa, kendaraan pemadam, serta personel dengan pembagian tugas yang jelas untuk pencegahan, pemadaman, dan dukungan logistik.
Gabungam Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mendukung pembangunan dua sumur di pos Pengayuan. Dukungan ini diharapkan dapat memperkuat kesiapan petugas apabila ditemukan titik api, sehingga penanganan awal dapat dilakukan dengan lebih cepat sesuai prosedur.
Namun, upaya pencegahan tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah dan perusahaan. Masyarakat, termasuk melalui Kelompok Tani Peduli Api (KTPA), memiliki peran penting dalam mengenali potensi kebakaran sejak dini.
Peran tersebut dapat dilakukan melalui sosialisasi PLTB, pemantauan indikasi titik panas atau kebakaran, penanganan awal sesuai kemampuan dan prosedur keselamatan, serta koordinasi dengan brigade pemadam dan instansi terkait.
Untuk mendorong penerapan PLTB di tingkat pekebun, Ditjen Perkebunan juga mengembangkan kegiatan percontohan.
Pada 2026, salah satunya dilakukan melalui demplot seluas enam hektare di Kelompok Tani Berkah Muda, Desa Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, dengan komoditas kelapa dalam. Kegiatan ini menjadi sarana untuk memperkenalkan metode pengelolaan lahan tanpa bakar yang dapat dipelajari dan disesuaikan dengan kondisi setempat. (sat)




